Diduga Korupsi, Kejari Tahan Lima Mantan Pejabat PDAM Tirtanadi
A
A
A
DELISERDANG - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengamankan lima orang terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirtanadi, Kamis (18/7/2019).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan pejabat di PDAM Cabang Deliserdang. Mereka adalah, Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Tahun 2015 Mustafa Lubis; Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Tahun 2015 Lian Syahrul; Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Tahun 2015 sampai 2016 Achmad Askari; Staf Ahli Direksi PDAM Bambang Kurnianto dan mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang DeliserdangPahmiuddin.
Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan terjadi penggelembungan atau mark up nilai cek pengambilan uang. Dimana pada cek pengambilan tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan. "Itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.6 miliar. Setiap pencairan cek yang dilakukan oleh Kabag Keuangan terjadi perbedaan dengan nilai yang diminta oleh Kabag Umum yang telah disetujui Kacab," jelasnya didampingi Kasi Intel Kejari Deliserdang, Muhammad Iqbal dan Kasi Pidsus Afriz Chair di Kantornya.
Dia menjelaskan proses penarikan uang dari rekening kas PDAM Cabang Deliserdang untuk pembayaran biaya operasional berdasarkan adanya usulan permintaan pembayaran dari bagian umum yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan.
"Selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada kepala cabang untuk dibuatkan disposisi oleh kacab. Setelah didisposisikan, usulan tersebut diserahkan ke Kabag Keuangan untuk dibuatkan voucher yang diberi nomor dan selanjutnya dibuatkan cek," ungkapnya.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lubuk Pakam. "Nilai cek dan voucher harus saling sesuai. Selanjutnya uang tersebut dicairkan melalui Bank Sumut oleh Kabag keuangan," tegasnya.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan pejabat di PDAM Cabang Deliserdang. Mereka adalah, Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Tahun 2015 Mustafa Lubis; Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Tahun 2015 Lian Syahrul; Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Tahun 2015 sampai 2016 Achmad Askari; Staf Ahli Direksi PDAM Bambang Kurnianto dan mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang DeliserdangPahmiuddin.
Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan terjadi penggelembungan atau mark up nilai cek pengambilan uang. Dimana pada cek pengambilan tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan. "Itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.6 miliar. Setiap pencairan cek yang dilakukan oleh Kabag Keuangan terjadi perbedaan dengan nilai yang diminta oleh Kabag Umum yang telah disetujui Kacab," jelasnya didampingi Kasi Intel Kejari Deliserdang, Muhammad Iqbal dan Kasi Pidsus Afriz Chair di Kantornya.
Dia menjelaskan proses penarikan uang dari rekening kas PDAM Cabang Deliserdang untuk pembayaran biaya operasional berdasarkan adanya usulan permintaan pembayaran dari bagian umum yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan.
"Selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada kepala cabang untuk dibuatkan disposisi oleh kacab. Setelah didisposisikan, usulan tersebut diserahkan ke Kabag Keuangan untuk dibuatkan voucher yang diberi nomor dan selanjutnya dibuatkan cek," ungkapnya.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lubuk Pakam. "Nilai cek dan voucher harus saling sesuai. Selanjutnya uang tersebut dicairkan melalui Bank Sumut oleh Kabag keuangan," tegasnya.
(cip)