Neil Bebas, MaPPI Minta Terpidana Kasus JIS Dapat Grasi Semua

Kamis, 18 Juli 2019 - 23:31 WIB
Neil Bebas, MaPPI Minta...
Neil Bebas, MaPPI Minta Terpidana Kasus JIS Dapat Grasi Semua
A A A
JAKARTA - Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana pelecehan seksual di Jakarta International School atau Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman merupakan hak preogratifnya. Asalkan, selama prosedur administratifnya terpenuhi, maka sah saja grasi diberikan.

"Bagus jika Neil Bantleman dapat (grasi). Semestinya yang lain (yang masih di penjara) juga dapat," kata Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Neil yang telah mendekam di penjara selama lima tahun dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang terbit pada 19 Juni lalu.

Keppres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana sebesar Rp100 juta. Neil dibebaskan dua hari kemudian dan kini sudah kembali ke kampung halamannya di Kanada.

Menurut Choky, upaya perlindungan anak dan juga perlindungan hak terdakwa-terpidana sama pentingnya, apalagi dalam kasus JIS ini banyak ditemukan kejanggalan ketika proses hukum berjalan. Sebab sampai tingkat Mahkamah Agung pun, para terdakwa pada waktu itu tidak pernah mengakui hal yang dituduhkan kepada mereka.

"Presiden Joko Widodo selaku eksekutif juga punya segala kewenangan dan sumber daya untuk memastikan keduanya, baik anak maupun terdakwa, dapat terpenuhi," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, pemberian grasiini juga karena Presiden Jokowi sangat mendengarkan suara publik.

Banyak masyarakat menilai janggal vonis yang diterima oleh Neil, Ferdinand, dan enam petugas kebersihan JIS. Bahkan, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau kerap menyinggung kasus yang menjerat Neil dalam berbagai forum internasional yang melibatkan Indonesia seperti pertemuan puncak G20.

Seperti diketahui, kasus JIS jilid II ini kembali muncul setelah pada September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi lebih dari Rp 1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 10 pihak yang digugat, yakni lima petugas kebersihan, dua orang guru, Yayasan JIS, PT ISS Indonesia, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
(mhd)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
19 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
28 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
40 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved