Kebijakan Tes Urine Resahkan Calon Pengantin di Jawa Timur
A
A
A
SURABAYA - Kebijakan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) yang mewajibkan tes urine bagi calon pengantin membuat warga yang hendak melangsungkan pernikahan resah. Pasalnya, pernikahan dinilai urusan pribadi dimana negara tidak bisa ikut campur di dalamnya.
Seperti penuturan Farid (25), pria asal Jombang yang berdomisili di Surabaya mengaku tidak sepakat dengan kebijakan kewajiban tes urine bagi calon pengantin. Pernikahan, kata dia, merupakan hal sakral. Pria yang hendak menikah tahun ini sepakat ketika pemerintah berupaya memberantas peredaran narkoba.
Namun, tes urine bagi calon pengantin tidak tepat. "Saya bukan pengguna narkoba. Tapi saya tidak sepakat itu (tes urine bagi calon pengantin). Lebih baik kalau tes urine itu diberlakukan bagi pejabat pemerintahan," kata alumnus salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) ini, Kamis (18/7/2019).
Calon pengantin lainnya, Hilda (23) yang akan menikah tahun ini menyatakan setuju dengan kebijakan Kanwil Kemenag Jatim yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim tersebut. Namun, dia tidak sepakat ketika kebijakan itu diterapkan tahun ini.
Rencananya, Kanwil Kemenag Jatim akan mewajibkan tes urine bagi calon pengantin bulan depan. "Saya kira masih perlu dikaji ulang terkait biaya hingga pelaksanaannya seperti apa," terang perempuan asal Sidoarjo tersebut.
Dia berharap baik Kanwil Kemenag Jatim maupun BNNP Jatim memikirkan privasi seseorang. Sebab, tidak semua pengguna narkoba merupakan anak nakal atau semacamnya. Ada juga yang depresi hingga terjerumus ke lubang hitam. Lalu, waktu mereka ingin berubah dan memulai kehidupan baru dengan menikah.
"Jangan sampai adanya tes ini menghalangi keinginan mereka untuk sembuh. Karena, kalau tes ini keluar dan tidak seperti yang diharapkan bisa menjadi problema pasangan dengan orang tua hingga mertuanya," terangnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud, pada Jum'at (12/7/2019) lalu mengatakan, kebijakan tes urine bagi calon pengantin ini akan diterapkan per Agustus 2019. Bila ada calon pengantin positif narkoba, tidak akan menjadi masalah. Sebab, Kemenag tetap akan mengesahkan pernikahan mereka.
Hanya saja, yang bersangkutan (positif) harus menjalani rehabilitasi. "Jadi bukan berarti pernikahan dibatalkan pihak KUA. Tetapi mereka akan mendapat pengobatan. Kami obati, gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat," katanya.
Seperti penuturan Farid (25), pria asal Jombang yang berdomisili di Surabaya mengaku tidak sepakat dengan kebijakan kewajiban tes urine bagi calon pengantin. Pernikahan, kata dia, merupakan hal sakral. Pria yang hendak menikah tahun ini sepakat ketika pemerintah berupaya memberantas peredaran narkoba.
Namun, tes urine bagi calon pengantin tidak tepat. "Saya bukan pengguna narkoba. Tapi saya tidak sepakat itu (tes urine bagi calon pengantin). Lebih baik kalau tes urine itu diberlakukan bagi pejabat pemerintahan," kata alumnus salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) ini, Kamis (18/7/2019).
Calon pengantin lainnya, Hilda (23) yang akan menikah tahun ini menyatakan setuju dengan kebijakan Kanwil Kemenag Jatim yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim tersebut. Namun, dia tidak sepakat ketika kebijakan itu diterapkan tahun ini.
Rencananya, Kanwil Kemenag Jatim akan mewajibkan tes urine bagi calon pengantin bulan depan. "Saya kira masih perlu dikaji ulang terkait biaya hingga pelaksanaannya seperti apa," terang perempuan asal Sidoarjo tersebut.
Dia berharap baik Kanwil Kemenag Jatim maupun BNNP Jatim memikirkan privasi seseorang. Sebab, tidak semua pengguna narkoba merupakan anak nakal atau semacamnya. Ada juga yang depresi hingga terjerumus ke lubang hitam. Lalu, waktu mereka ingin berubah dan memulai kehidupan baru dengan menikah.
"Jangan sampai adanya tes ini menghalangi keinginan mereka untuk sembuh. Karena, kalau tes ini keluar dan tidak seperti yang diharapkan bisa menjadi problema pasangan dengan orang tua hingga mertuanya," terangnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud, pada Jum'at (12/7/2019) lalu mengatakan, kebijakan tes urine bagi calon pengantin ini akan diterapkan per Agustus 2019. Bila ada calon pengantin positif narkoba, tidak akan menjadi masalah. Sebab, Kemenag tetap akan mengesahkan pernikahan mereka.
Hanya saja, yang bersangkutan (positif) harus menjalani rehabilitasi. "Jadi bukan berarti pernikahan dibatalkan pihak KUA. Tetapi mereka akan mendapat pengobatan. Kami obati, gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat," katanya.
(rhs)