Keterangan Andi Irfan Jaya Pojokkan Jumras

Rabu, 17 Juli 2019 - 11:57 WIB
Keterangan Andi Irfan...
Keterangan Andi Irfan Jaya Pojokkan Jumras
A A A
MAKASSAR - Panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel menghadirkan Andi Irfan Jaya dalam lanjutan pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi-saksi di Gedung DPRD Sulsel, Makassar..

Irfan Jaya dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta dimintai keterangan pada Selasa 16 Juni 2019 terkait pertemuan membahas proyek di Barbershop di Jalan Bau Mangga, Makassar, pada 19 April 2019 lalu. Irfan yang juga politikus Partai Nasdem mengaku ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Irfan menyebut sejumlah nama yang juga hadir pada pertemuan itu, yakni mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, Anggu dan Fery (pengusaha/kontraktor). Irfan mengaku bahwa dirinya memang menjadi perantara antara pertemuan Sumardi, Jumras, Fery dan Anggu saat itu.

Namun Irfan menceritakan jika Sumardi tidak lama di tempat itu, hanya sekitar 10 menit lalu meninggalkan lokasi. “Sebelum pak Sumardi pergi, dia bilang ke Anggu dan Fery bahwa dia tidak punya urusan soal proyek,” kata Irfan.

Setelah Sumardi pergi, Irfan mengatakan jika Fery dan Anggu saat itu meminta petunjuk ke Jumras perihal dua proyek yang ingin mereka kerjakan, yaitu paket proyek jalan Soppeng hingga batas Sidrap senilai Rp34 miliar lebih, serta paket proyek peningkatan dan pelebaran ruas jalan Palampang ke Botolempangan yang berlokasi di Sinjai-Bulukumba juga dengan pagu anggaran Rp34 miliar.

Hanya saja, Jumras kata Irfan tidak bisa menjamin hal tersebut. Lantaran proyek itu sudah ditebus oleh Hartawan Ismail Jarre yang juga merupakan kontaktor. “Pak Jumras mengatakan bahwa komitmen fee proyek ini sebesar 7,5%. Dan 7,5% ini sudah tebus oleh pengusaha yang namanya Hartawan. Dan pak Jumras mengatakan bahwa saya ini orangnya komitmen. Kalau sudah ada orang yang tebus, saya siap badan hingga dia jadi pemenang,” ujarnya.

“Pak Jumras menelpon ke Hartawan untuk bertemu dengan Ferry dan Anggu. Begitu Hartawan datang, tidak lama kemudian Jumras meninggalkan lokasi, dan mereka bertiga Anggu, Ferry dan Hartawan berbincang membahas mengenai dua proyek tersebut. Hanya pembicaraan mereka tidak menemukan titik temu,” lanjut Irfan.

Selain itu, Irfan juga memberikan kesaksian bahwa dirinya tak pernah mendengar kata-kata yang keluar mengenai Rp200 juta atau Rp10 miliar, seperti yang diungkapkan oleh Jumras pada sidang Pansus Hak Angket sebelumnya. “Saya tidak pernah dengar itu pak,” tegas Irfan.

Setelah mendengar kesaksian Irfan, Pansus Hak Angket kemudian kembali menghadirkan Jumras. Ini merupakan panggilan kedua Jumras di sidang hak angket. Pansus kembali mempertanyakan dan mencocokkan kesaksian Irfan kepada Jumras.

Namun Jumras membantah dan tidak pernah mengatakan siap pasang badan. “Saya tidak pernah bilang, saya siap pasang badan itu pak. Tidak pernah,” kata Jumras di hadapan Pansus.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, pihaknya akan melakukan konfrontir atas perbedaan kesaksian ini. Demi mencari fakta yang sebenar-benarnya. “Kita akan konfrontir,” jelas kadir usai sidang, kemarin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV, Harun Arsyad memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Pansus mendengarkan penjelasan dari Harun terkait dengan SK pelantikan terhadap 193 ASN Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu yang kemudian dibatalkan atas rekomendasi dari BKN. Sehingga Harun menegaskan jika permasalah itu telah selesai dengan keluarnya SK baru terkait dengan pelantikan 188 ASN.

“Itu kan sudah dijalankan, karena SK 193 itu sudah dibatalkan oleh gubernur. Kan SK 193 yang dibuat oleh wakil gubernur sudah dicabut. Berarti kemudian SK 188 itu merupakan kewenangan gubernur,” kata Harun seusai sidang.

Kalaupun ada ASN dari 188 itu yang belum memenuhi syarat, kata dia, BKN akan menelusurinya. Lalu kemudian direkomendasikan untuk diperbaiki lagi. Terkait dengan adanya beberapa ASN yang dimutasi dari daerah tertentu seperti Bantaeng dan Bone, Harun menegaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja. Selama ASN yang dimutasi sudah memenuhi syarat perpindahan.

“Yang penting dia sudah memenuhi syarat perpindahan suatu kabupaten, itu cukup dengan penetapan SK gubernur. Jadi, gubernur tidak harus menunggu berapa lama, kalau kebutuhan organisasi mendesak untuk dilantik, itu kewenangan gubernur,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid menjelaskan dibalik keluarnya rekomendasi BKN yang membatalkan SK 193 itu. Pansus kata Kadir menemukan indikasi dari SK 193 yang diduga menimbulkan kerugian negara.

“Karena tadi dijelaskan juga bahwa bisa timbul kerugian negara. Potensi kerugian negara itu karena SK yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Jadi kita akan minta keterangan kepada ahli hukum yang kita undang,” ujarnya.

Kendati demikian, dia belum dapat memastikan apakah dalam pelanggaran tersebut terdapat unsur pidana. Sebab, semua itu tergantung dari pertimbangan dan hasil kajian dari ahli hukum nantinya.

Sementara itu, puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Sulsel melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, kemarin. Mereka menuntut agar sidang hak angket yang sementara berlangsung tidak dipolitisasi.

Koordinator Aksi, Abdul Rahman mengatakan bahwa ada enam tuntutan pada aksinya ini. Salah satunya menolak dengan tegas penyelenggaraan hak angket yang terkesan dipaksakan oleh DPRD Sulsel karena dianggap sebagai wujud arogansi dewan. Rahman menduga pansus hak angket lahir dari semangat balas dendam dari oknum anggota dewan.

“Kemudian yang kedua, ialah menolak segala upaya pelemahan atas kinerja Pemerintah Provinsi Sulsel dari pihak-pihak karena merugikan masyarakat Sulsel secara luas dan menolak keras klaim Pansus Hak Angket yang selalu mengatasnamakan membela kepentingan rakyat Sulsel,” kata Rahman di depan anggota Pansus.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)