Salahi Aturan, Satpol PP Kobar Lepas Spanduk dan Baliho Pameran Buku

Selasa, 16 Juli 2019 - 18:44 WIB
Salahi Aturan, Satpol...
Salahi Aturan, Satpol PP Kobar Lepas Spanduk dan Baliho Pameran Buku
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Petugas Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melepas spanduk pameran buku dan baliho lainnya pada Senin, 15 Juli 2019. Baliho maupun spanduk itu dianggap melanggar Perda Ketertiban Lingkungan.

Pasalnya, baliho dan spanduk tersebut dipasang oleh pihak panitia di tengah plangson jalan dan dipaku di pohon pinggir jalan. Dimana hal tersebut sudah melanggar perda.

"Apapun jenis spanduk atau balihonya, selama melanggar aturan, terpaksa kita lepas," ujar Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roeis.

Nantinya, lanjut Roeis, panitia kegiatan tersebut bakal dipanggil ke kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk diberikan arahan.

Terpisah, Lurah Raja, Rangga Lesmana saat dikonfirmasi tentang pelepasan spanduk pameran buku yang rencananya bakal digelar di Aula Kelurahan Raja mengaku sudah mengetahui hal tersebut.

"Perlu diketahui, dalam kegiatan ini Kelurahan Raja hanya bertindak sebagai pemilik tempat yang disewa panitia pameran untuk bazar buku. Jadi terkait pemasangan spanduk itu urusan panitia,” kata Rangga.

Setelah mengetahui alasan pelepasan spanduk tersebut, ia juga memberikan masukan pada panitia agar bisa mengikuti aturan sesuai perda.

"Tadi panitia juga telah kami arahkan untuk datang ke kantor Satpol PP Kobar. Intinya panitia juga menyadari kesalahannya dan akan mengubah letak pemasangan spanduk dan baliho sesuai perda," pungkas Rangga.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)