Bea Cukai Pangkalpinang Amankan Sabu di Pelabuhan dan Bandara

Selasa, 16 Juli 2019 - 17:01 WIB
Bea Cukai Pangkalpinang...
Bea Cukai Pangkalpinang Amankan Sabu di Pelabuhan dan Bandara
A A A
PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang bersama Bea Cukai Sumbagtim, BNNP Babel, Polda Babel, dan KSOP Cabang Muntok berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di Pelabuhan penyebrangan Tanjung Kalian dan di Bandara Depati Amir dalam kurun waktu tiga hari. Penindakan kali ini merupakan bukti sinergi yang baik antar instansi pemerintah dalam membendung masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Sebanyak kurang lebih 5 kg sabu diamankan petugas di pelabuhan penyebrangan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Rabu (10/7/2019). “Penangkapan bermula saat petugas menerima info akan ada pengiriman NPP ke Pangkalpinang asal Malaysia melalui jalur penyeberangan laut Tanjung Api-Api menuju Tanjung Kalian Muntok, Dari hasil penyelidikan, diketahui target operasi berjumlah 2 orang akan berangkat menuju Pelabuhan Tanjung kalian-Bangka Barat pada malam hari dengan menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Tanjung Api-Api (Palembang),” ungkap Yetty Yulianty, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Setelah melakukan koordinasi petugas kemudian melakukan penggerebekan dan pemeriksaan kapal penumpang tersebut. “Dari hasil penggeledahan ditemukan NPP jenis sabu sebanyak 5 Kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi motor yang dibawa oleh target operasi inisial R bersama dengan temannya inisial W,” sambung Yetty. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP BABEL untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya Bea Cukai Pangkalpinang pada Senin (8/7/2019) juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 987 gram di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang berkat kerjasama yang baik dengan BNNP Babel. “Kami harap sinergi yang baik antar instansi pemerintah ini dapat terus berlanjut dalam rangka mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia,” pungkas Yetty.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)