Vandalisme Ganggu Pelestarian Cagar Budaya di Pangandaran

Selasa, 16 Juli 2019 - 05:30 WIB
Vandalisme Ganggu Pelestarian...
Vandalisme Ganggu Pelestarian Cagar Budaya di Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Upaya pelestarian cagar budaya di kawasan Pangandaran, Jawa Barat terkendala maraknya aksi vandalisme.

Beberapa bunker yang dibuat pada masa pendudukan Jepang yang berada di kawasan cagar alam Pangandaran dirusak dengan aksi corat-coret oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Aksi vandalism terjadi pada 2 bunker di Blok Pasir Putih, Pangandaran berupa tulisan atau gambar pada pintu masuk dan dinding bunker.

Tulisan dan gambar dibuat menggunakan cat semprot atau pilox berwarna biru, merah, dan putih.

Juru Pelestari dari Balai Pelestari Cagar Budaya Banten (BPCB) Serang Banten Haris Yanto (38), menjelaskan aksi vandalisme dilakukan oleh wisatawan yang datang ke lokasi bunker melalui jalur laut dengan menggunakan perahu pesiar.

Pasalnya, jika wisatawan masuk melalui pintu Pantai Barat atau Timur, barang bawaan diperiksa petugas.

"Tampaknya, kedatangan mereka ke lokasi bunker yang ada di cagar alam melalui jalur laut dengan menumpang perahu pesiar," katanya, Senin, 15 Juli 2019.

Ditambahkan Haris, terkait vandalisme yang dilakukan oleh wisatawan yang tidak bertanggungjawab, dirinya sangat menyayangkan.

"Aksi vandalisme akan merusak fisik bunker sekaligus nilai sejarah yang terkandung pada bangunan cagar budaya menjadi hilang," tambahnya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Aceng Hasim mengatakan, bunker yang terdapat di cagar alam dibuat masa pendudukan Jepang.

"Bunker tersebut digunakan untuk menyimpan amunisi dan persenjataan pada masa perang dunia II," kata Aceng.

Selain tempat penyimpanan juga sebagai benteng pertahanan dalam memata-matai fihak Belanda yang kala itu kekuatannya masih cukup kuat di Pangandadan.

"Aksi vandalisme yang dilakukan orang ada konsekuensi hukum berupa ancaman pidana dan atau perdata," tambahnya.

Undang Undang Nomor 11/2010 diterangkan, pelaku dapat dilakukan pendekatan berupa sanksi hukum dan atau denda.

"Pelaku vandalisme dapat disangkakan sebagai upaya pengrusakan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2010 Pasal 105 tentang cagar budaya," papar Aceng.

Ancaman bagi para perusak benda cagar budaya dapat dikenai denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 milyar dan atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dikatakan Aceng, upaya membersihkan dampak dari aksi vandalisme pada bunker, dirasakan sangat sulit.

"Tulisan dan gambar yang tertera pintu masuk dan dinding bunker, sulit dihilangkan walaupun dengan menggunakan beberapa bahan kimia," terangnya.

Aceng menegaskan, pihaknya akan menyampaikan laporan ke BPCB Serang Banten untuk mendatangkan tim ahli pemeliharaan dari Candi Borobudur, karena upaya pembersihan yang dilakukan tidak memuaskan walaupun menggunakan peralatan dan bahan kimia tertentu.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6424 seconds (0.1#10.140)