Dinas ESDM Sosialisasi Perda Pengelolaan Pertambangan Minerba

Senin, 15 Juli 2019 - 16:15 WIB
Dinas ESDM Sosialisasi...
Dinas ESDM Sosialisasi Perda Pengelolaan Pertambangan Minerba
A A A
BUNGKU - Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Morowali, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlangsung di Hotel Metro Kab. Morowali, Kamis (11/07/19).

Seperti dilansir morowalikab.go.id, sosialisasi dihadiri Bupati Morowali, Taslim, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Yanmart Nainggolan, menjelaskan, sosialisasi perda ini merupakan langkah dalam upaya untuk penyelarasan kewenangan dan tanggung jawab daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pengelolaan pertambangan dan usaha pertambangan.

“Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 6 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lampiran cc telah tersurat kewenangan pengelolaan pertambangan minerba sesuai dengan tingkatan/jenjang birokrasi pemerintahan,” jelas Yanmart.

“Untuk kepentingan operasionalisasi regulasi, maka Pemprov Sulteng mengeluarkan perda pengelolaan pertambangan minerba untuk menjadi acuan di daerah,” lanjutnya.

Yanmart Nainggolan mengharapkan pemda cerdas dalam membedakan antara pengelolaan pertambangan dan usaha pertambangan. Definisi pengelolaan pertambangan merupakan kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara menjadi kewanangan daerah. Sedangkan usaha pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekspolarasi, studi, kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang. Selain itu, pemda juga harus bisa membedakan klasifikasi usaha pertambangan antara pertambangan mineral dan batubara.

Kadis Yanmart Nainggolan melanjutkan, jika pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil ekspolarasi dan operasi produksi serta menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambanagan mineral atau batubara kepada gubernur dengan tebusan kepada mentri. Jika tidak, maka gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada pemagang IUP atas pelanggaran ketentuan berupa teguran tertulis, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin atau pencabutan izin.

Bupati Taslim berharap kegiatan sosialisasi ini dapat diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang pertambangan minerba agar tidak terjadi lagi kesalahan pemahaman regulasi. Beliau juga berpesan agar pemanfaatan mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumberdaya alam yang tak terbarukan, untuk itu pengelolaannya perlu di lakukan seoptimal mungkin, serta efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan, agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran masyarakat secara berkelanjutan. Begitu pula dalam pelaksanaan kegiatan usaha petambangan mineral dan batubara perlu dikelola berdasarkan kaidah pertambangan yang baik dan benar dengan tetap mengutamakan pembangunan yang berkelanjutan.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)