Wagub Kepri Belum Terima SK Pengangkatan Plt Gubernur Kepri

Jum'at, 12 Juli 2019 - 14:50 WIB
Wagub Kepri Belum Terima...
Wagub Kepri Belum Terima SK Pengangkatan Plt Gubernur Kepri
A A A
TANJUNGPINANG - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengaku belum menerima surat keputusan pengangkatan jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Jumat (12/7/2019).

Isdianto akan secara otomatis menjabat Plt Gubernur Kepri menggantikan Nurdin Basirun yang sedang berhadapan dengan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum terima surat pengangkatan soal Plt Gubernur Kepri," kata Isdianto saat ditemui seusai Salat Jumat di Masjid Agung Al-Hikmah, Tanjungpinang.

Isdianto mengaku sedih terkait penangkapan KPK terhadap Nurdin Basirun soal kasus suap kasus dugaan suap izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi.

Meski demikian, pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tetap berjalan normal.

"Yang jelas sedih lah, beliau (Nurdin) adalah sahabat saya. Penangkapan itu saya lagi di Batam," kata Isdianto.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi. Dia bersama dua anak buahnya diduga menerima uang sebesar Rp825 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kamis, 11 Juli 2019 malam, setelah operasi tangkap tangan di Tanjungpinang pada Rabu, 10 Juli 2019.

Empat orang itu adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Nurdin dijerat pasal suap dan gratifikasi. Tiga lain hanya dijerat pasal suap.

Wagub Kepri Isdianto saat ditemui usai menjalani Salat Jumat di Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)