Curi HP, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi
A
A
A
MANADO - Meski pernah ditahan beberapa kali karena kasus pencurian, namun tidak membuat Noval Ibrahim (27) jera. Pemuda asal Desa Watudambo, kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu kini sudah harus kembali masuk tahanan. Dia ditangkap kepolisian sektor (Polsek) tikala karena mencuri sebuah handphone.
Setiap kali pergi kesuatu tempat, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 1 SD itu selalu mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan terlebih dahulu memantau situasi rumah yang menjadi incarannya, saat situasi dipastikan aman, barulah dia beraksi dengan merusak dinding rumah, masuk lewat jendela atau lewat pintu belakang.
Seperti yang dilakukannya pada rabu, 9 Juli 2019. Yang menjadi korbannya adalah Fernanda Mamuli (27) karyawan swasta di kelurahan Dendengan Dalam. Saat itu, sekira pukul 20.00 Wita, pelaku yang sedang berkunjung ke rumah temannya sudah memantau situasi sekitar rumah korban.
"Waktu itu saya berkunjung ke rumah teman saya, malam hari saya berjalan berkeliling melihat-lihat situasi sekitar rumah teman saya," ujar pelaku di Polsek Tikala, Jumat (12/7/2019).
Saat berkeliling itu, pelaku melihat ada rumah semi permanen. Dia pun duduk didekat rumah tersebut untuk mengamati keadaan. Saat dirasanya aman, diapun masuk ke dalam rumah dengan membobol dinding rumah yang terbuat dari tripleks itu dan berhasil menggasak sebuah handphone yang berada di atas meja.
Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung menuju ke pusat kota Manado bermaksud mereset handphone hasil curian itu untuk menghilangkan jejak "Saya bermaksud menggunakan handphone itu sehari-hari," kata pelaku
Pelaku kemudian kembali ke rumah temannya, namun dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi pelaku dicegat oleh korban dan memintanya menunjukkan handphone yang ada padanya. Saat ditunjukkan, korban mengenali bahwa handphone tersebut adalah miliknya. Seketika itu juga pelaku langsung dibawa ke polsek tikala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tikala AKP Bartholemeus Dambe, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian
"Dimana dia pergi, di situ dia melakukan pencurian, dan daerah yang sering jadi sasaran yakni Tuminting dan singkil, kota Bitung juga merupakan lokasi yang paling sering pelaku menjalankan aksinya," ujar Kapolsek Tikala.
Pada tahun 2015 pelaku pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan karena mencuri. Begitu keluar dai penjara, pelaku kembali menjalankan aksinya pada 2016 di daerah Singkil dan tuminting hingga 2017, kemudian dia melanjutkan aksinya di kota Bitung.
Di kota ini, pelaku paling sering melakukan aksi pencurian hingga awal 2019. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga, aksinya menggasak sebuah handphone di kelurahan Dendengan Dalam, kecamatan Paal II menjadi akhir petualangannya.
"Untuk wilayah tikala hanya melakukan pencurian handphone samsung A10, hanya satu kali. Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek
Setiap kali pergi kesuatu tempat, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 1 SD itu selalu mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan terlebih dahulu memantau situasi rumah yang menjadi incarannya, saat situasi dipastikan aman, barulah dia beraksi dengan merusak dinding rumah, masuk lewat jendela atau lewat pintu belakang.
Seperti yang dilakukannya pada rabu, 9 Juli 2019. Yang menjadi korbannya adalah Fernanda Mamuli (27) karyawan swasta di kelurahan Dendengan Dalam. Saat itu, sekira pukul 20.00 Wita, pelaku yang sedang berkunjung ke rumah temannya sudah memantau situasi sekitar rumah korban.
"Waktu itu saya berkunjung ke rumah teman saya, malam hari saya berjalan berkeliling melihat-lihat situasi sekitar rumah teman saya," ujar pelaku di Polsek Tikala, Jumat (12/7/2019).
Saat berkeliling itu, pelaku melihat ada rumah semi permanen. Dia pun duduk didekat rumah tersebut untuk mengamati keadaan. Saat dirasanya aman, diapun masuk ke dalam rumah dengan membobol dinding rumah yang terbuat dari tripleks itu dan berhasil menggasak sebuah handphone yang berada di atas meja.
Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung menuju ke pusat kota Manado bermaksud mereset handphone hasil curian itu untuk menghilangkan jejak "Saya bermaksud menggunakan handphone itu sehari-hari," kata pelaku
Pelaku kemudian kembali ke rumah temannya, namun dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi pelaku dicegat oleh korban dan memintanya menunjukkan handphone yang ada padanya. Saat ditunjukkan, korban mengenali bahwa handphone tersebut adalah miliknya. Seketika itu juga pelaku langsung dibawa ke polsek tikala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tikala AKP Bartholemeus Dambe, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian
"Dimana dia pergi, di situ dia melakukan pencurian, dan daerah yang sering jadi sasaran yakni Tuminting dan singkil, kota Bitung juga merupakan lokasi yang paling sering pelaku menjalankan aksinya," ujar Kapolsek Tikala.
Pada tahun 2015 pelaku pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan karena mencuri. Begitu keluar dai penjara, pelaku kembali menjalankan aksinya pada 2016 di daerah Singkil dan tuminting hingga 2017, kemudian dia melanjutkan aksinya di kota Bitung.
Di kota ini, pelaku paling sering melakukan aksi pencurian hingga awal 2019. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga, aksinya menggasak sebuah handphone di kelurahan Dendengan Dalam, kecamatan Paal II menjadi akhir petualangannya.
"Untuk wilayah tikala hanya melakukan pencurian handphone samsung A10, hanya satu kali. Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek
(nag)