Beraksi 6 Kali, Pencuri HP di Baubau Digelandang Polisi
A
A
A
BAUBAU - Seorang pencuri spesialis handphone dibekuk petugas Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak senam kali di sejumlah lokasi di Baubau.
Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin Syah mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan handphone di salah satu swalayan pada Rabu, 10 Juli 2019 kemarin. Berdasarkan rekaman CCTV swalayan tersebut, petugas mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku.
Petugas gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Satnarkoba Polres Baubau menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Kamis (11/7/2019) malam."Pelaku sempat mengelak melakukan pencurian, tapi akhirnya mengakui setelah diperlihatkan rekaman CCTV," kata Kaharudin kepada MNC Media pada Kamis malam.
Menurut Kaharudin, pelaku mencuri handphone yang ditinggal pemiliknya di area parkir pertokoan. Pelaku pun mengakui telah beraksi sebanyak enam kali di sejumlah tempat.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Wolio dan akan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan acaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin Syah mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan handphone di salah satu swalayan pada Rabu, 10 Juli 2019 kemarin. Berdasarkan rekaman CCTV swalayan tersebut, petugas mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku.
Petugas gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Satnarkoba Polres Baubau menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Kamis (11/7/2019) malam."Pelaku sempat mengelak melakukan pencurian, tapi akhirnya mengakui setelah diperlihatkan rekaman CCTV," kata Kaharudin kepada MNC Media pada Kamis malam.
Menurut Kaharudin, pelaku mencuri handphone yang ditinggal pemiliknya di area parkir pertokoan. Pelaku pun mengakui telah beraksi sebanyak enam kali di sejumlah tempat.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Wolio dan akan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan acaman pidana di atas lima tahun penjara.
(whb)