Pengawasan Bersama Terhadap Peredaran Narkorba hingga illegal fishing
A
A
A
BENGKULU - Menyadari perkembangan kondisi kekinian, ilegal fishing, traffiking dan peredaran narkorba, dirasa perlu dilakukan pengawasan bersama antar provinsi di Sumatera karena potensi yang ada masih banyak diambil pihak lain. Kemudian kepulauan Mentawai sebagai daerah terluar Indonesia bagian barat, dikhawatir dengan potensi wisata besar itu orang datang lewat laut membawa narkoba.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyikapi 10 rumusan "Memorandum Of Raflesia" yang akan disepakati bersama pemerintah provinsi se-Sumatera dalam Rapat Rakor Gubernur se-Sumatera di Hotel Grage Bengkulu, Selasa (9/7/2019).
Lebih lanjut Wagub Sumbar sampaikan, kita masih lemah dalam pengawasan laut, sementara potensi laut kita cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama nelayan kita.
Dengan ada pengawasan bersama tentu secara langsung ini juga memudahkan kita menyusun program kepada kementerian terkait dan pihak keamanan saling berkoordinasi untuk mengamankan, menjaga wilayah laut baik dibagian Indonesia bagian barat Samudra Hindia maupun laut dibagian utara Sumatera berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam dan sementara bagian Selatan Sumatera Austalia laut Samudra Hindia.
Dengan kondisi ini juga akan mengawasi peredaran narkoba yang jelas dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat terutama generasi muda kita, seru Nasrul Abit.
Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur se-Sumatera 2019 yang digelar pada 8-10 Juli 2019 di Bengkulu menghasilkan "Piagam Memorandum of Raflesia" dengan 10 komitmen bersama gubernur se-Sumatera.
Pertama, mendorong konektivitas Pulau Sumatera melalui peningkatan pembangunan ruas jalan jalur lintas barat dan lintas timur Pulau Sumatera yang terkoneksi antara selat Malaka dan Samudera Hindia.
Kedua, mendukung pelaksanaan program tol laut melalui pengembangan pelabuhan-pelabuhan diwilayah barat Pulau Sumatera dan penguatan posisi pelabuhan Sabang serta mendorong jalur pelayaran wilayah barat Pulau Sumatera sebagaibl jalur alternatif pelayaran selain selat Malaka (pulau Sumatera - pulau Jawa), pulau Sumatera - pulau Kalimantan.
Ketiga, mendukung percepatan penetapan dan pengembangan KEK pelabuhan Pulau Baai Provinsi Bengkulu, KEK Karimun dan Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Pariwisata Sunggailiat dan KEK Pariwisata Tanjung Gunung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat menjadi pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Sumatera serta mendorong pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus lainnya di Pulau Sumatera yaitu KEK Pelabuhan Tanjung Buton, KEK Pulau Rupat Provinsi Riau serta KEK Pariwisata Mandeh dan KEK Pariwisata Siberut Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Keempat, meningkatkan konektivitas Pulau Sumatera dan Pulau Jawa melalui percepatan realisasi jembatan Selat Sunda, agar dapat mewujudkan pemerataan pembangunan antar pulau Jawa dan pulau Sumatera.
Kelima, mendukung pembangunan provinsi kepulauan di Pulau Sumatera melalui percepatan pembangunan jembatan selat Bangka yang menghubungkan provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan provinsu Sumatera Selatan serta jembatan Batam - Bintan Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan konektivitas serta mendorong pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Keenam, membangun Sumatera Commoditie Tranding House yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi ekspor.
Ketujuh, mendorong peningkatan peran pulau Sumatera sebagai pendukung logistik komoditas pangan untuk pulau Jawa.
Kedelapan, mengusulkan provinsi Lampung sebagai salah satu alternatif untuk dikaji menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia dalam rangka mengakselerasi pembangunan pulau Sumatera dan pembangunan nasional.
Kesembilan, dalam rangka upaya mempersiapkan masa depan anak bangsa dan upaya perlindungan perempuan dan anak perlu dibentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat desa melalui APBDes yang dikoordinir oleh Gubernur.
Kesepuluh, bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap peredaran narkoba, human traffiking dan illegal fishing.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyikapi 10 rumusan "Memorandum Of Raflesia" yang akan disepakati bersama pemerintah provinsi se-Sumatera dalam Rapat Rakor Gubernur se-Sumatera di Hotel Grage Bengkulu, Selasa (9/7/2019).
Lebih lanjut Wagub Sumbar sampaikan, kita masih lemah dalam pengawasan laut, sementara potensi laut kita cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama nelayan kita.
Dengan ada pengawasan bersama tentu secara langsung ini juga memudahkan kita menyusun program kepada kementerian terkait dan pihak keamanan saling berkoordinasi untuk mengamankan, menjaga wilayah laut baik dibagian Indonesia bagian barat Samudra Hindia maupun laut dibagian utara Sumatera berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam dan sementara bagian Selatan Sumatera Austalia laut Samudra Hindia.
Dengan kondisi ini juga akan mengawasi peredaran narkoba yang jelas dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat terutama generasi muda kita, seru Nasrul Abit.
Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur se-Sumatera 2019 yang digelar pada 8-10 Juli 2019 di Bengkulu menghasilkan "Piagam Memorandum of Raflesia" dengan 10 komitmen bersama gubernur se-Sumatera.
Pertama, mendorong konektivitas Pulau Sumatera melalui peningkatan pembangunan ruas jalan jalur lintas barat dan lintas timur Pulau Sumatera yang terkoneksi antara selat Malaka dan Samudera Hindia.
Kedua, mendukung pelaksanaan program tol laut melalui pengembangan pelabuhan-pelabuhan diwilayah barat Pulau Sumatera dan penguatan posisi pelabuhan Sabang serta mendorong jalur pelayaran wilayah barat Pulau Sumatera sebagaibl jalur alternatif pelayaran selain selat Malaka (pulau Sumatera - pulau Jawa), pulau Sumatera - pulau Kalimantan.
Ketiga, mendukung percepatan penetapan dan pengembangan KEK pelabuhan Pulau Baai Provinsi Bengkulu, KEK Karimun dan Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Pariwisata Sunggailiat dan KEK Pariwisata Tanjung Gunung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat menjadi pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Sumatera serta mendorong pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus lainnya di Pulau Sumatera yaitu KEK Pelabuhan Tanjung Buton, KEK Pulau Rupat Provinsi Riau serta KEK Pariwisata Mandeh dan KEK Pariwisata Siberut Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Keempat, meningkatkan konektivitas Pulau Sumatera dan Pulau Jawa melalui percepatan realisasi jembatan Selat Sunda, agar dapat mewujudkan pemerataan pembangunan antar pulau Jawa dan pulau Sumatera.
Kelima, mendukung pembangunan provinsi kepulauan di Pulau Sumatera melalui percepatan pembangunan jembatan selat Bangka yang menghubungkan provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan provinsu Sumatera Selatan serta jembatan Batam - Bintan Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan konektivitas serta mendorong pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Keenam, membangun Sumatera Commoditie Tranding House yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi ekspor.
Ketujuh, mendorong peningkatan peran pulau Sumatera sebagai pendukung logistik komoditas pangan untuk pulau Jawa.
Kedelapan, mengusulkan provinsi Lampung sebagai salah satu alternatif untuk dikaji menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia dalam rangka mengakselerasi pembangunan pulau Sumatera dan pembangunan nasional.
Kesembilan, dalam rangka upaya mempersiapkan masa depan anak bangsa dan upaya perlindungan perempuan dan anak perlu dibentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat desa melalui APBDes yang dikoordinir oleh Gubernur.
Kesepuluh, bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap peredaran narkoba, human traffiking dan illegal fishing.
(atk)