Usai Transaksi, Pengedar Ganja Dibekuk di depan Mega Bekasi Hypermall

Rabu, 10 Juli 2019 - 16:49 WIB
Usai Transaksi, Pengedar...
Usai Transaksi, Pengedar Ganja Dibekuk di depan Mega Bekasi Hypermall
A A A
BEKASI - Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota meringkus seorang pengedar ganja kering di depan Mega Bekasi Hypermall (MBH), Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka Batara Sihombing (41), petugas mengamankan empat plastik ganja seberat 3,46 gram.

"Selain narkoba jenis ganja siap edar, kami amankan juga sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan mengedarkan narkoba tersebut," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (10/7/2019).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, kata dia, berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Bahkan, lokasi tersebut kerap digunakan untuk bertransaksi.

"Informasi itu langsung kita dalami dengan melakukan penyelidikan," katanya.

Petugas yang melakukan pemantauan di lokasi mencurigai seorang pria yang diduga usai bertransaksi. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah terhadap tersangka. Benar saja, petugas menenukan empat plastic ganja kering yang diselipkan dalam pantat tersangka.

Erna menjelaskan, awalnya tersangka mengelak membawa narkoba tersebut, tapi setelah digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut, akhirnya tersangka mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar besar dengan inisial DAUS.

"Kita sedang buru pemasoknya, identitas sudah kita kantongi," ungkapnya.

Kini warga Duren Sawit, Jakarta Timur tersebut meringkuk di Mapolrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.24)