PWI Bengkulu Utara Layangkan Protes Atas Insiden Pengusiran Wartawan
A
A
A
BENGKULU UTARA - Persatuan Wartawan Indonesia Bengkulu Utara akan melayangkan surat protes atas insiden pengusiran lima wartawan oleh oknum pejabat di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu satu hari lalu.
"Kami akan menyayangkan protes. Profesi jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 jelas, Pers dijamin kemerdekaannya. Jadi pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk mencari informasi, meminta klarifikasi dan menyiarkan," tegas Ketua PWI Bengkulu Utara Warsiman, pada Rabu (10/7/2019).
Ketegasan ini diambil usai gelaran rapat di Sekretariat PWI setempat, dengan menghadirkan serta mendengarkan penjelasan dari lima jurnalis yang mendapat perlakukan dari oknum Jaksa.
Pada rapat yang dihadiri 25 jurnalis, PWI Bengkulu Utara dengan tegas menyatakan keberatan dan akan segera melayangkan surat pernyataan sikap PWI ke Kejari Bengkulu Utara dan Kejati Bengkulu.
"PWI Bengkulu Utara akan segera melayangkan protes dan meminta klarifikasi secara langsung dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas persoalan ini," kata Warsiman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fatkhuri mengatakan, pihaknya menyesalkan insiden pengusiran terhadap lima wartawan oleh oknum anak buahnya. Menurutnya, peristiwa tersebut buntut dari kesalahpahaman.
"Ya kita akan berusaha segera menyelesaikan permasalahan ini. Kesalahpahaman saja ya. Kita kan patner, ada kesalahpahaman sedikit. Nanti ada akan kami klarifikasi," tandas Fatkhuri.
"Kami akan menyayangkan protes. Profesi jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 jelas, Pers dijamin kemerdekaannya. Jadi pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk mencari informasi, meminta klarifikasi dan menyiarkan," tegas Ketua PWI Bengkulu Utara Warsiman, pada Rabu (10/7/2019).
Ketegasan ini diambil usai gelaran rapat di Sekretariat PWI setempat, dengan menghadirkan serta mendengarkan penjelasan dari lima jurnalis yang mendapat perlakukan dari oknum Jaksa.
Pada rapat yang dihadiri 25 jurnalis, PWI Bengkulu Utara dengan tegas menyatakan keberatan dan akan segera melayangkan surat pernyataan sikap PWI ke Kejari Bengkulu Utara dan Kejati Bengkulu.
"PWI Bengkulu Utara akan segera melayangkan protes dan meminta klarifikasi secara langsung dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas persoalan ini," kata Warsiman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fatkhuri mengatakan, pihaknya menyesalkan insiden pengusiran terhadap lima wartawan oleh oknum anak buahnya. Menurutnya, peristiwa tersebut buntut dari kesalahpahaman.
"Ya kita akan berusaha segera menyelesaikan permasalahan ini. Kesalahpahaman saja ya. Kita kan patner, ada kesalahpahaman sedikit. Nanti ada akan kami klarifikasi," tandas Fatkhuri.
(sms)