Menolak Hubungan Intim, Leher Fauziah Dibacok Suami

Senin, 08 Juli 2019 - 15:27 WIB
Menolak Hubungan Intim,...
Menolak Hubungan Intim, Leher Fauziah Dibacok Suami
A A A
JAKARTA - Anton Nuryanto (35) aharus berurusan dnegan petugas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, lantaran aksi sadisnya terhadap sang istri Fauziah (34). Anton tega membacok leher Fauziah lantaran snag istri menolak untuk melakukan hubungan badan.

Aksi sadis yang dilakukan Anton ini terjadi pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu di rumah kontrakan mereka di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian bermula saat Anton meminta hubungan badan kepada korban. Karena lelah, korban menolak, hingga membuat pelaku naik pitam.

"Anton kemudian mengambil golok dari lemari dan langsung menusuk perut si istri. Tapi tidak mempan, katanya. Selanjutnya membacok ke muka, ditangkis korban hingga tangannya terluka," kata Supriyanto kepada wartawan Senin (8/7/2019).

Bacokan ditangan ini membuat korban terjatuh dari tempat tidur, bukannya menghentikan aksi sadis tersebut, justru pelaku kian beringan."Pelaku membacok leher korban, hingga membuat korban menderita luka parah," ujarnya.

Sejumlah warga yang mendengar suara keributan dan teriakan korban meminta pertolongan bergegas mendatangi rumah tersebut. Gerak cepat warga melakukan pertolongan dengan membawa korban ke RS membuah hasil.

Korban berhasil diselamatkan, meski saat ini masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intesif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Supriyanto menuturkan, setelah membawa korban ke RS, sebagian warga menyerahkan Anton ke kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan sementara, Anton mengaku melakukanitu karena spontanitas.Tersangka kesal dengan si istri yang enggan diajak berhubungan badan," tuturnya.

Supriyanto mengungkapkan, kasus ini bukan karena persoalan ekonomi lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk menopang kehidupan sehari-hari, korban berjualan rokok di pasar.

Akibat perbuatannya, Anton terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 44 Undang Undang KDRT RI No 22/2004.
(whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
32 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
3 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
4 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
6 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved