Menolak Hubungan Intim, Leher Fauziah Dibacok Suami

Senin, 08 Juli 2019 - 15:27 WIB
Menolak Hubungan Intim,...
Menolak Hubungan Intim, Leher Fauziah Dibacok Suami
A A A
JAKARTA - Anton Nuryanto (35) aharus berurusan dnegan petugas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, lantaran aksi sadisnya terhadap sang istri Fauziah (34). Anton tega membacok leher Fauziah lantaran snag istri menolak untuk melakukan hubungan badan.

Aksi sadis yang dilakukan Anton ini terjadi pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu di rumah kontrakan mereka di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian bermula saat Anton meminta hubungan badan kepada korban. Karena lelah, korban menolak, hingga membuat pelaku naik pitam.

"Anton kemudian mengambil golok dari lemari dan langsung menusuk perut si istri. Tapi tidak mempan, katanya. Selanjutnya membacok ke muka, ditangkis korban hingga tangannya terluka," kata Supriyanto kepada wartawan Senin (8/7/2019).

Bacokan ditangan ini membuat korban terjatuh dari tempat tidur, bukannya menghentikan aksi sadis tersebut, justru pelaku kian beringan."Pelaku membacok leher korban, hingga membuat korban menderita luka parah," ujarnya.

Sejumlah warga yang mendengar suara keributan dan teriakan korban meminta pertolongan bergegas mendatangi rumah tersebut. Gerak cepat warga melakukan pertolongan dengan membawa korban ke RS membuah hasil.

Korban berhasil diselamatkan, meski saat ini masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intesif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Supriyanto menuturkan, setelah membawa korban ke RS, sebagian warga menyerahkan Anton ke kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan sementara, Anton mengaku melakukanitu karena spontanitas.Tersangka kesal dengan si istri yang enggan diajak berhubungan badan," tuturnya.

Supriyanto mengungkapkan, kasus ini bukan karena persoalan ekonomi lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk menopang kehidupan sehari-hari, korban berjualan rokok di pasar.

Akibat perbuatannya, Anton terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 44 Undang Undang KDRT RI No 22/2004.
(whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
18 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
21 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
41 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
45 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved