Korupsi Dana Bansos FK Untan, Kejari Bidik Oknum Pejabat Bank Kalbar
A
A
A
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan keuangan atau bantuan sosial pada dewan pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (FK Untan), Pontianak . Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (6/7/2019).
"Modus operandi penggunaan dana bantuan keuangan atau bantuan sosial yang ada pada rekening dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan dimana rekening yang tercatat sebagai rekening dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan digunakan orang lain atas nama Indra Saputra,” jelas Juliantoro.
Artinya, satu rekening itu tercatat juga atas nama orang lain pada Bank Kalbar. Dugaan kuat oknum Bank Kalbar ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Pontianak. Penyelidikan sendiri sudah dimulai sejak pertengahan bulan lalu dengan memanggil dan berkoordinasi degan pengurus dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan. Dalam hal ini dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan termasuk sebagai korban.
"Karena rekeningnya di Bank Kalbar bisa tercatat sebagai milik orang lain atas nama Indra Saputra yang notabene sesuai ketentuan rekening penampung bansos atau bantuan keuangan tadinya tidak boleh atas nama pribadi," paparnya.
Dalam penyelidikan kasus ini terkendala adanya rahasia bank. Namun, pihak kejari akan menjalin kerja sama degan OJK kantor perwakilan Pontianak untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Kejari Pontianak hendak mengembalikan uang barang bukti sebesar Rp1,2 miliar ke rekening dewan pembina FK Untan. Dimana pengembalian uang itu sesuai amar putusan MA dalam perkara terpidana Ir Zulfadhli MM.
"Perintah pengadilan adalah dikembalikan ke rekening dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura. Namun saat akan dilakukan transfer dalam rangka pengembalian tadi, ternyata rekening itu tercatat atas nama pribadi yaitu Indra Saputra.
"Saat ini Indra Saputra sedang kita telusuri keberadaannya. Karena rekening itu tercatat atas nama orang lain, maka kita tunda untuk pengembaliannya. Penyelidikan yang kami lakukan dimulai memanggil pihak Bank kalbar dalam hal ini mantan Kepala Cabang (Kacab) Utama Bank Kalbar," jelasnya. Kejari Pontianak berharap Bank Kalbar bisa bekerja sama untuk mengungkap kasus ini.
"Modus operandi penggunaan dana bantuan keuangan atau bantuan sosial yang ada pada rekening dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan dimana rekening yang tercatat sebagai rekening dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan digunakan orang lain atas nama Indra Saputra,” jelas Juliantoro.
Artinya, satu rekening itu tercatat juga atas nama orang lain pada Bank Kalbar. Dugaan kuat oknum Bank Kalbar ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Pontianak. Penyelidikan sendiri sudah dimulai sejak pertengahan bulan lalu dengan memanggil dan berkoordinasi degan pengurus dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan. Dalam hal ini dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan termasuk sebagai korban.
"Karena rekeningnya di Bank Kalbar bisa tercatat sebagai milik orang lain atas nama Indra Saputra yang notabene sesuai ketentuan rekening penampung bansos atau bantuan keuangan tadinya tidak boleh atas nama pribadi," paparnya.
Dalam penyelidikan kasus ini terkendala adanya rahasia bank. Namun, pihak kejari akan menjalin kerja sama degan OJK kantor perwakilan Pontianak untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Kejari Pontianak hendak mengembalikan uang barang bukti sebesar Rp1,2 miliar ke rekening dewan pembina FK Untan. Dimana pengembalian uang itu sesuai amar putusan MA dalam perkara terpidana Ir Zulfadhli MM.
"Perintah pengadilan adalah dikembalikan ke rekening dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura. Namun saat akan dilakukan transfer dalam rangka pengembalian tadi, ternyata rekening itu tercatat atas nama pribadi yaitu Indra Saputra.
"Saat ini Indra Saputra sedang kita telusuri keberadaannya. Karena rekening itu tercatat atas nama orang lain, maka kita tunda untuk pengembaliannya. Penyelidikan yang kami lakukan dimulai memanggil pihak Bank kalbar dalam hal ini mantan Kepala Cabang (Kacab) Utama Bank Kalbar," jelasnya. Kejari Pontianak berharap Bank Kalbar bisa bekerja sama untuk mengungkap kasus ini.
(rhs)