Dua Opsi Mekanisme Cawagub DKI Bisa Terpilih di Paripurna
Jum'at, 05 Juli 2019 - 11:14 WIB
Dua Opsi Mekanisme Cawagub DKI Bisa Terpilih di Paripurna
A
A
A
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Syarif mengatakan, dua kemungkinan soal mekanisme pemilihan bakal cawagub yang akan digelar dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.
Pemilihan tersebut, kata Syarif, bisa digelar apabila peserta rapat telah memenuhi syarat kuorum yang sudah ditetapkan, yakni 50 persen plus 1 anggota dari jumlah anggota dewan. Artinya, dari 106 jumlah anggota dewan rapat tersebut harus dihadiri oleh 54 anggota.
Syarif menjelaskan, bahwa saat ini anggota pansus masih membahas mengenai dua opsi mekanisme pemilihan yang berlangsung dalam paripurna tersebut.
Opsi pertama, calon dimenangkan oleh suara terbanyak, dan opsi kedua adalah calon akan dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara dari jumlah peserta yang hadir.
"Hari Senin rapat lagi finalisasi dua opsi itu. Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak apa 50 persen plus satu," kata Syarif saat dihubungi, Jumat (5/7/2019).
Jika pilihan yang ditetapkan adalah calon dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara dari peserta yang hadir, artinya kandidat harus memperoleh minimal 28 suara agar dapat terpilih sebagai wagub DKI Jakarta.
Jika tidak, ungkap Syarif, maka kedua calon gagal menggantikan Sandiaga Uno untuk menduduki kursi DKI II.
"Kalau tidak mencapai 50 persen plus 1 dan sudah dikuorum, dua-duanya juga tidak terpilih. Yang kedudukan suara sah itu 50 persen plus 1, atau suara terbanyak. Kemendagri menyerahkan itu kepada pansus untuk menentukan sendiri. Lusa Senin didiskusikan di pansus," kata Syarif.
Pemilihan tersebut, kata Syarif, bisa digelar apabila peserta rapat telah memenuhi syarat kuorum yang sudah ditetapkan, yakni 50 persen plus 1 anggota dari jumlah anggota dewan. Artinya, dari 106 jumlah anggota dewan rapat tersebut harus dihadiri oleh 54 anggota.
Syarif menjelaskan, bahwa saat ini anggota pansus masih membahas mengenai dua opsi mekanisme pemilihan yang berlangsung dalam paripurna tersebut.
Opsi pertama, calon dimenangkan oleh suara terbanyak, dan opsi kedua adalah calon akan dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara dari jumlah peserta yang hadir.
"Hari Senin rapat lagi finalisasi dua opsi itu. Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak apa 50 persen plus satu," kata Syarif saat dihubungi, Jumat (5/7/2019).
Jika pilihan yang ditetapkan adalah calon dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara dari peserta yang hadir, artinya kandidat harus memperoleh minimal 28 suara agar dapat terpilih sebagai wagub DKI Jakarta.
Jika tidak, ungkap Syarif, maka kedua calon gagal menggantikan Sandiaga Uno untuk menduduki kursi DKI II.
"Kalau tidak mencapai 50 persen plus 1 dan sudah dikuorum, dua-duanya juga tidak terpilih. Yang kedudukan suara sah itu 50 persen plus 1, atau suara terbanyak. Kemendagri menyerahkan itu kepada pansus untuk menentukan sendiri. Lusa Senin didiskusikan di pansus," kata Syarif.
(mhd)