Bulak Balik Penjara, Sepasang Ranmor Ditembak Polisi

Rabu, 03 Juli 2019 - 15:23 WIB
Bulak Balik Penjara,...
Bulak Balik Penjara, Sepasang Ranmor Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Bulak balik masuk penjara tak membuat sepasang sahabat AF (24) dan GT (27), kapok. Pengalaman di penjara membuat kedua kian beringas, dalam semalam keduanya mampu mencuri 7 hingga 10 motor berbagai merek.

Selain mengamankan keduanya, polisi mengamankan penadah RH (40), ia tertangkap tangan usai membeli hasil curian di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan JS (24), yang juga pelaku ranmor.

Kapolres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, aksi pelaku terakhir kalinya dilakukan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku mengincar motor yang terparkir di depan rumah korban setelah melihat situasi aman.

"Ada dua orang pelaku dan satu penadah. Kejadiannya di daerah Pejagalan," ucap Rachmat di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2019).

Rachmat mengatakan, bermodal kunci Letter T, kedua pemuda asal Jabung, Lampung ini kerap menyisir pemukiman di Jakarta. Bila melihat kondisi rumah kosong, keduanya langsung menggasak. "Mereka mencari warga yang memarkir kendaraan di depan rumah," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim menambahkan, dua pelaku AF dan GT yang diamankan merupakan pemain lama. Keduanya pernah merasakan dinginnya sel tahanan termasuk timah panas polisi. "Setelah kami mengamankan, keduanya juga pernah ditembak," ucap Mustakim.

Mustakim melanjutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menelusuri pencurian di Pejagalan. Dari penyisiran polisi kemudian mendapati AF dan GT. Keduanya dibekuk tanpa ampun di Rawa Buaya bersama JS dan RH. "Saat diamankan kedua pelaku AF dan GT sempat kabur," ucapnya.

Sementara itu, AF mengakui dirinya mencuri sejak masih anak anak. Ia tak menampik sudah hampir ratusan motor yang berhasil di curinya. Sejak itu pula dirinya kerap keluar masuk penjara. "Awalnya coba-coba jadi keasyikan," tutup AF.

Akibat perbuatannya, AF, GT dan JS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, RH sang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Pelaku Curanmor Spesialis...
Pelaku Curanmor Spesialis Honda Beat dan NMAX Diringkus Tim Gabungan
Residivis Curanmor Beraksi,...
Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis
Ditinggal ke Toilet,...
Ditinggal ke Toilet, Pencurian Motor Ojol di SPBU Terekam CCTV
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved