Wagub DKI, PKS Tegaskan Dua Nama Kadernya Tak Bisa Diubah
Selasa, 02 Juli 2019 - 16:43 WIB
Wagub DKI, PKS Tegaskan Dua Nama Kadernya Tak Bisa Diubah
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan dua nama calon wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta tidak bisa diubah. Pasalnya, dua kadernya yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto sudah fix untuk dicalonkan menduduki posisi wagub setelah ditinggal Sandiaga Uno yang maju pada Pilpres 2019.
"Sudah fix. Iya Agung sama Syaikhu enggak ada perombakan," tegas Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Baca juga: PDIP Sebut Gerindra Berpeluang Ajukan Nama Cawagub DKI )
Dia pun memastikan bahwa dari dua nama tersebut tidak akan ada yang mengundurkan diri. "Ya enggak ada yang mundur. Selama enggak ada surat, ya enggak ada pengunduran," kata Suhaimi.
Diketahui, Ahmad Syaikhu menjadi caleg DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dapil Jawa Barat III meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. Ia pun dikabarkan lolos melenggang ke Senayan.
"Pertama secara pribadi itu lebih baik ditanyakan ke Pak Syaikhu pilih yang mana. Tetapi secara struktural tidak ada penggantian. Tidak ada pengunduran diri melainkan kalau berhalangan tetap," jelasnya.
"Sudah fix. Iya Agung sama Syaikhu enggak ada perombakan," tegas Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Baca juga: PDIP Sebut Gerindra Berpeluang Ajukan Nama Cawagub DKI )
Dia pun memastikan bahwa dari dua nama tersebut tidak akan ada yang mengundurkan diri. "Ya enggak ada yang mundur. Selama enggak ada surat, ya enggak ada pengunduran," kata Suhaimi.
Diketahui, Ahmad Syaikhu menjadi caleg DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dapil Jawa Barat III meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. Ia pun dikabarkan lolos melenggang ke Senayan.
"Pertama secara pribadi itu lebih baik ditanyakan ke Pak Syaikhu pilih yang mana. Tetapi secara struktural tidak ada penggantian. Tidak ada pengunduran diri melainkan kalau berhalangan tetap," jelasnya.
(mhd)