Kukang Jawa, Buaya Muara, 2 Kucing Hutan Diselamatkan BKSDA

Selasa, 02 Juli 2019 - 09:29 WIB
Kukang Jawa, Buaya Muara,...
Kukang Jawa, Buaya Muara, 2 Kucing Hutan Diselamatkan BKSDA
A A A
CIREBON - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Jawa Barat mengamankan 4 ekor satwa yang dilindungi, Selasa (2/7/2019) pagi.

Hewan yang diamankan yakni dua anak kucing hutan, 1 buaya muara dan 1 kukang jawa. Empat ekor satwa ini diamankan dari hasil penyerahan dan hasil tangkapan warga.

Rencananya, satwa-satwa ini akan dibawa ke karantina BKSDA Jawa Barat untuk diperiksa dan dilepasliarkan kembali.
Kukang Jawa, Buaya Muara, 2 Kucing Hutan Diselamatkan BKSDA

Dua ekor anak kucing hutan ini diamankan dari hasil penangkapan warga di Kabupaten Majalengka. Sementara seekor kukang juga hasil penyerahan dari warga Kabupaten Kuningan setelah tiga hari lalu menemukan kukang tersebut di pemukiman.

Sementara untuk seekor buaya muara berukuran panjang kurang lebih 1,3 meter ini adalah hasil penyerahan warga yang sempat dipelihara selama kurang lebih empat tahun.

Sebelumnya buaya ini merupakan hasil mencing ikan di Sungai Cimanuk dari seorang warga yang kemudian di berikan kepada seseorang warga desa Ciparay Leuwimunding, Majalengka untuk dipelihara.
Kukang Jawa, Buaya Muara, 2 Kucing Hutan Diselamatkan BKSDA

Setelah menyadari bahwa buaya muara ini merupakan salah satu hewan yang dilindungi, pemelihara buaya ini akhirnya menyerahkan buaya kesayanganya tersebut ke pihak BKSDA.

"Ditemukan sekitar lebih tahun 2015, pas ada orang mincing dapat anakan buaya. Awalnya dikira biawak, terus daripada ditelantarkan kemudian saya pelihara selama sekitar empat tahun,” kata Dede, pemelihara buaya muara yang diserahkan ke BKSDA. Saat ditemukan, buaya itu memiliki panjang sekitar 80 cm.

Sementara itu, petugas polisi hutan BKSDA Jawa Barat Ade Kurniadi Karim menjelaskan bahwa empat satwa dilindungi ini akan dievakuasi ke kandang transit BKSDA wilayah III Ciamis.

Di kandang transit empat ekor hewan tersebut akan menjalani pemeriksaan tim dokter hewan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya masing masing. Dia mengimbau warga tidak memelihara jenis satwa dilindungi karena bisa terjerat sangsi hukum.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)