Guru di Simalungun Resah Diwajibkan Kuliah dengan Membayar Rp18 Juta

Sabtu, 29 Juni 2019 - 13:14 WIB
Guru di Simalungun Resah Diwajibkan Kuliah dengan Membayar Rp18 Juta
Guru di Simalungun Resah Diwajibkan Kuliah dengan Membayar Rp18 Juta
A A A
SIMALUNGUN - Ratusan guru SD dan SMP di Kabupaten Simalungun resah lantaran diwajibkan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana ke salah satu perguruan tinggi swasta yang ditunjuk dinas pendidikan setempat.

Dari informasi yang diperoleh Sindonews, para guru diwajibkan membayar Rp18 juta untuk bisa melanjutkan pendidikan sarjana. Rencananya, mereka akan diwisuda pada November mendatang.

"Diminta membayar Rp18 juta untuk melanjutkan pendidikan sarjana bagi yang tamatan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan diploma,dan akan di wisuda November nanti. Padahal saya setahun lagi pensiun," ujar seorang guru SD negeri di kecamatan Gunung Malela yang enggan menyebutkan namanya.

Bagi guru yang tidak sarjana diancam akan dimutasi menjadi staf jika menolak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang sudah ditentukan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun,E Sitepu yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) tidak memberikan jawaban.

Sedangkan, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Debora PI Hutasoit mengatakan belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. "Saya belum mendengar ada kebijakan Pemkab Simalungun atau bupati terkait kewajiban guru ASN yang belum sarjana harus melanjutkan pendidikan sarjana," ujar Debora.

Pemerhati pendidikan G Saragih mengatakan, jika guru yang belum sarjana diwajibkan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi swasta tertentu dengan membayar Rp18 juta dan langsung wisuda pada November patut dipertanyakan statusnya. "Tidak benar seperti itu, sekolah apa itu kuliah beberapa bulan jadi sarjana," kata Saragih.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3181 seconds (0.1#10.140)