Pemprov DKI Dinilai Tak Konsisten Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:01 WIB
Pemprov DKI Dinilai...
Pemprov DKI Dinilai Tak Konsisten Soal Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi menunjukkan pertentangan antara komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies untuk menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Pemprov DKI seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.

"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB. Kajian yang dijanjikan Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai, dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau -pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebu," ungkap Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora pada Rabu (26/6/2019).

Menurut Nelson, Pemprov DKI mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB."Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD," katanya.

Hal senada juga diutarakan, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),Ohiongyi Marino. Dia menuturkan, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di atas/sama dengan 25 hektare di kota metropolitan wajib izin dan dokumen lingkungan. Sedangkan, di Pulau C dan Pulau D tidak jelas apakah bangunan itu sudah memiliki AMDAL dan izin lingkungan.

“Pemerintah tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di Pulau C dan Pulau D. Masyarakat yang tinggal di Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin lingkungan pembangunan bangunan Pulau C dan D. Tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan, IMB tidak boleh terbit. Sebelumnya Koalisi telah mengajukan keberatan terhadap perubahan izin lingkungan Pulau C, D dan Pulau G," tutur Ohingyi.
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
1 jam yang lalu
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
1 jam yang lalu
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
1 jam yang lalu
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
1 jam yang lalu
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
3 jam yang lalu
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved