Pemprov DKI Dinilai Tak Konsisten Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:01 WIB
Pemprov DKI Dinilai...
Pemprov DKI Dinilai Tak Konsisten Soal Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi menunjukkan pertentangan antara komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies untuk menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Pemprov DKI seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.

"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB. Kajian yang dijanjikan Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai, dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau -pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebu," ungkap Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora pada Rabu (26/6/2019).

Menurut Nelson, Pemprov DKI mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB."Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD," katanya.

Hal senada juga diutarakan, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),Ohiongyi Marino. Dia menuturkan, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di atas/sama dengan 25 hektare di kota metropolitan wajib izin dan dokumen lingkungan. Sedangkan, di Pulau C dan Pulau D tidak jelas apakah bangunan itu sudah memiliki AMDAL dan izin lingkungan.

“Pemerintah tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di Pulau C dan Pulau D. Masyarakat yang tinggal di Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin lingkungan pembangunan bangunan Pulau C dan D. Tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan, IMB tidak boleh terbit. Sebelumnya Koalisi telah mengajukan keberatan terhadap perubahan izin lingkungan Pulau C, D dan Pulau G," tutur Ohingyi.
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
7 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
7 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
8 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
8 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
8 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
11 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved