Kejaksaan Tangkap Mantan Anggota Polri Pembantai Istri
A
A
A
BATAM - Tim Intelijen Kejaksaan dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Mindo Tampubolon, mantan anggota Polri yang tega membunuh istrinya, Putri Mega Umboh, Selasa (25/6) sekitar pukul 21.30.
Mindo diamankan di Lampung dan akan dibawa ke Batam untuk menjalani masa hukuman seumur hidup penjara. Dia ditangkap di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung. Pengintaian sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu sebelum akhirnya mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini diamankan.
"Memang benar sudah kami amankan, dan segera akan kami bawa ke Batam," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi melalui pesan singkat.
Mindo ditangkap setelah buron sejak 2013 lalu. Dia tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Mindo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dengan Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros.
Sebelum putusan kasasi, Mindo sempat dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Jaksa yang tak terima putusan tersebut langsung mengajukan banding hingga kasasi.
Mindo diamankan di Lampung dan akan dibawa ke Batam untuk menjalani masa hukuman seumur hidup penjara. Dia ditangkap di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung. Pengintaian sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu sebelum akhirnya mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini diamankan.
"Memang benar sudah kami amankan, dan segera akan kami bawa ke Batam," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi melalui pesan singkat.
Mindo ditangkap setelah buron sejak 2013 lalu. Dia tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Mindo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dengan Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros.
Sebelum putusan kasasi, Mindo sempat dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Jaksa yang tak terima putusan tersebut langsung mengajukan banding hingga kasasi.
(shf)