Kades di Kobar Ikuti Bimtek Khusus Penataan Kewenangan Desa di Pulau Dewata Bali
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Para Kepala Desa (Kades) dari 6 kecamatan di Kotawaringin Barat (Kobar), mengikuti bimbingan teknis (bimtek) khusus percepatan kewenangan desa di Hotel Fashion, Badung, Provinsi Bali. Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Pemeritahan Desa berlangsung sejak 24-28 Juni 2019.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah yang membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan, sejak akhir 2017, Pemkab Kobar telah mengambil langkah untuk menginvetarisir kewenangan desa. Hal ini tertuang dalam Surat Wakil Bupati Kobar kepada seluruh kepala desa se-Kobar Nomor : 4141.2/256/DPMD.E/IX/2017 tentang identifikasi dan inventarisir kewenangan desa.
“Berdasarkan identifikasi, kami juga telah menyusun ranperbup, yang sudah dikonsultasikan kepada DPMD Provinsi Kalteng,” kata Nurhidayah dalam sambutannya.
Hingga saat ini, lanjut bupati, ranperbup tersebut masih menunggu proses koreksi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 yang mengamanatkan ranperbub kewenangan desa setelah dikonsultasikan oleh pemerintah provinsi, juga harus dikonsultasikan kepada Kemendagri.
Berkaitan dengan pelaksanaan bimtek, Nurhidayah berharap, para narasumber bisa memberikan pencerahan terkait penyusunan daftar kewenangan desa. “Saya yakin jika kewenangan harus tetap diatur oleh pemerintah kabupaten. “
Dia berharap peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan baik yang pada akhirnya juga membantu mempercepat proses penyusunan daftar kewenangan desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah yang membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan, sejak akhir 2017, Pemkab Kobar telah mengambil langkah untuk menginvetarisir kewenangan desa. Hal ini tertuang dalam Surat Wakil Bupati Kobar kepada seluruh kepala desa se-Kobar Nomor : 4141.2/256/DPMD.E/IX/2017 tentang identifikasi dan inventarisir kewenangan desa.
“Berdasarkan identifikasi, kami juga telah menyusun ranperbup, yang sudah dikonsultasikan kepada DPMD Provinsi Kalteng,” kata Nurhidayah dalam sambutannya.
Hingga saat ini, lanjut bupati, ranperbup tersebut masih menunggu proses koreksi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 yang mengamanatkan ranperbub kewenangan desa setelah dikonsultasikan oleh pemerintah provinsi, juga harus dikonsultasikan kepada Kemendagri.
Berkaitan dengan pelaksanaan bimtek, Nurhidayah berharap, para narasumber bisa memberikan pencerahan terkait penyusunan daftar kewenangan desa. “Saya yakin jika kewenangan harus tetap diatur oleh pemerintah kabupaten. “
Dia berharap peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan baik yang pada akhirnya juga membantu mempercepat proses penyusunan daftar kewenangan desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati.
(wib)