Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 317 Gram Sabu dalam Anus

Senin, 24 Juni 2019 - 22:16 WIB
Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 317 Gram Sabu dalam Anus
Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 317 Gram Sabu dalam Anus
A A A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam kembali mengagalkan penyelundupan 317 gram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam anus di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (24/6/2019). Barang haram yang dibawa tersangka bernama Sahlan ini rencananya akan dibawa dari Batam dengan tujuan Lombok melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut dimasukan dalam anus.

Kasi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam Febian Cahyo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pelaku yang terlihat gelisah saat hendak chek in tiket di ruang kedatangan Bandara Hang Nadim.

“Saat pelaku melewati alat pemindai petugas langsung menghentikan pelaku Sahlan dan membawanya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai Batam. Dari hasil intrograsi diketahui jika pelaku menyimpan tiga bungkus narkoba yang dimasukan dalam perut melalui anus seberat 317 gram,” ungkap Febian.

Sementara Sahlan mengaku nekad menjadi kurir sabu karena terdesak biaya untuk mengobati orang tuanya di Lombok. Iming-iming upah Rp30 juta membuat pelaku tergiur.

Pelaku datang ke Batam hanya untuk menjemput sabu dari warga Batam bernama Eko. Selanjutnya barang haram itu akan dibawa kelombok via Bandara Juanda Surabaya.

“Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku diserahkan pihak Bea dan Cukai Batam pada Satuan Resnarkoba Polresta Barelang, Batam,” tandas Kasi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam Febian Cahyo Wibowo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7858 seconds (0.1#10.140)