Curi Kotak Amal Masjid Agung Buat Pesta Sabu, 2 Pemuda Ditangkap

Minggu, 23 Juni 2019 - 20:47 WIB
Curi Kotak Amal Masjid...
Curi Kotak Amal Masjid Agung Buat Pesta Sabu, 2 Pemuda Ditangkap
A A A
LUBUKLINGGAU - Dua Remaja berinisial AN (16) dan JF (18) warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena mencuri kota Amal Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 03.30 WIB. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat setelah usai pesta narkoba jenis sabu, di salah satu rumah kosong di Kelurahan Jogoboyo.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, melalui Kanit Reskrim Aiptu Faisal mengatakan, pelaku berhasil masuk ke dalam masjid agung setelah berhasil mencongkel jendela samping sebelah kanan masjid.

Dilanjutkan Faisal, kemudian setelah berhasil masuk para pelaku merusak CCTV di dalam Masjid, lalu pelaku mengangkat empat kotak amal serta membongkar kotak amal tersebut, akibat kejadian itu, kerugian ditafsir sekiratar Rp5.500.000.

Kejadian pencurian ini diketahui setelah pengurus Masjid Agung As Salam mengetahui kotak amal telah dibuka oleh orang tidak dikenal. Dan usai mengetahui kejadian itu dia langsung melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

"Kita dapat kabar dari pihak masjid yang mengatakan uang dalam kotak amal telah dicuri, kemudian kita datang ke TKP dan membuka rekaman CCTV," katanya.

Dari hasil rekaman CCTV itu pihaknya berhasil mengetahui siapa saja orang yang ada di dalam rekaman CCTV. Setelah berhasil mengetahui para pelaku petugas langsung melakukan penangkapan di rumah para pelaku di Kelurahan Jogoboyo.

Dari hasil penggeledahan di rumah Kosong, petugas hanya menemukan alat hisap sabu atau bong, dan juga plastik klip yang diduga berisikan sisa-sisa sabu, yang usai dipakai para pelaku yang dibeli dari hasil membobol kotak amal Masjid Agung As Salam.

Lalu timnya bergerak menuju rumah para pelaku, keduanya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, guna proses lebih lanjut keduanya diamankan ke Mapolsek. “Dua pelaku berhasil kita tangkap, sementara tiga pelaku lainnya saat ini masih buron,"

Barang bukti (BB) yang diamankan dari keduanya uang sebesar Rp521.000, serta alat-alat yang digunakan untuk membuka masjid dan kotak amal yakni pisau, obeng, tang dan kunci L.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4594 seconds (0.1#10.140)