Temuan Pengurangan Takaran, Jadi Evaluasi Tata Kelola SPBU
A
A
A
JAKARTA - Penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU oleh Kementerian Perdagangan, dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
“Temuan itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Jumat (21/6/2019) malam.
Selain dijadikan titik tolak untuk melakukan pembenahan secara keseluruhan, perlu juga dibuat aturan tegas agar kasus serupa tidak terulang. "Sebab, kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," paparnya.
Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, disamping kepentingan bisnis. Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.
Terhadap para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya. "Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir.
Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, kata Inas, sudah sepatutnya melakukan sistem pengawasan yang ketat, sehingga kejadian serupa tidak terulang. "Pokoknya harus diusut sejak kapan (kecurangan) dilakukan. Supaya jangan terulang kembali dan harus ada sanksi berat," imbuhnya.
Ke depan, dia berharap pemerintah semakin aktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan. "Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat. Sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya,” terangnya.
Untuk memberikan efek jera, dia pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum. “Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang,” sebutnya.
Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi. (Baca juga; Curang Dalam Takaran, SPBU di Ini Disegel Petugas )
“Temuan itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Jumat (21/6/2019) malam.
Selain dijadikan titik tolak untuk melakukan pembenahan secara keseluruhan, perlu juga dibuat aturan tegas agar kasus serupa tidak terulang. "Sebab, kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," paparnya.
Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, disamping kepentingan bisnis. Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.
Terhadap para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya. "Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir.
Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, kata Inas, sudah sepatutnya melakukan sistem pengawasan yang ketat, sehingga kejadian serupa tidak terulang. "Pokoknya harus diusut sejak kapan (kecurangan) dilakukan. Supaya jangan terulang kembali dan harus ada sanksi berat," imbuhnya.
Ke depan, dia berharap pemerintah semakin aktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan. "Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat. Sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya,” terangnya.
Untuk memberikan efek jera, dia pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum. “Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang,” sebutnya.
Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi. (Baca juga; Curang Dalam Takaran, SPBU di Ini Disegel Petugas )
(wib)