Perketat Larangan Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU Ditutup
Sabtu, 24 April 2021 - 06:32 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melarang masyarakat mudik lebaran . Bahkan dia mengusulkan agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur mudik ditutup.
"Untuk mengurangi warga yang nekad mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana," kata pria yang biasa disapa Pras ini di Jakarta, Jumat 23 April 2021. Baca juga: DPR Berharap Pemda Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik
SPBU, kata Pras, hanya dibuka bagi kendaraan yang mendapat pengecualian seperti yang tertera padaSurat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Di antaranya, kata dia, yakni kendaraan logistik: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI;Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi;dan lainnya.
"Jadi SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaaraan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selain itu, dia juga mendorong ketegasan petugas lapangan di seluruh titik penyekatan. Menurutnya, konsistensi petugas dalam menegakan aturan sangat penting sebagai upaya pencegahan.
"Dengan begitu saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan," pungkasnya. Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
"Untuk mengurangi warga yang nekad mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana," kata pria yang biasa disapa Pras ini di Jakarta, Jumat 23 April 2021. Baca juga: DPR Berharap Pemda Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik
SPBU, kata Pras, hanya dibuka bagi kendaraan yang mendapat pengecualian seperti yang tertera padaSurat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Di antaranya, kata dia, yakni kendaraan logistik: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI;Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi;dan lainnya.
"Jadi SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaaraan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selain itu, dia juga mendorong ketegasan petugas lapangan di seluruh titik penyekatan. Menurutnya, konsistensi petugas dalam menegakan aturan sangat penting sebagai upaya pencegahan.
"Dengan begitu saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan," pungkasnya. Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang
Lihat Juga :