Polisi Ringkus 3 Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia-Indonesia

Jum'at, 21 Juni 2019 - 21:37 WIB
Polisi Ringkus 3 Kurir...
Polisi Ringkus 3 Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia-Indonesia
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga kurir narkotika yakni EB, IT, dan R di kawasan Mempawah, Kalimantan Barat . Mereka diketahui tiga kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia. Barang haram itu diselundupkan melalui jalur laut, menggunakan kapal kayu yang dikemas di Alumunium Foil melewati jalur laut dari Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali.

"Transaksi dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Mereka juga menggunakan handphone satelit untuk komunikasi agar tak diketahui petugas polisi dan bea cukai," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Ketiganya, kata dia, diciduk saat hendak mengirimkan sabu dan ekstasi dari perairan Malaysia menuju Pontianak melalui jalur darat. Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni 12 bungkus alumunium foil berisi sabu seberat 10.502 kilogram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.

"Ada empat orang dalam mobil. Namun, sopirnya tak mengetahui barang yang dibawa tersangka itu karena itu mobil rentak. Sopirnya hanya saksi," tuturnya.

Kepada polisi, mereka mengaku hanya diperintah oleh seseorang yang berinisial LIM, yang diduga sebagai WNA Malaysia dan berstatus DPO. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kepolisian Malaysia.

"Mereka dijerat Pasal 113 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)