Bupati Nurhidayah Tanggapi Fraksi Fraksi di DPRD Kobar Terhadap 2 Ranperda
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Nurhidayah menanggapi atas pandangan umum Fraksi Fraksi di DPRD Kobar terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 di ruang besar rapat DPRD Kobar, Kamis (20/6/2019).
Selain itu bupati juga menanggapi perubahan ke-4 atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kobar kepada PT Bank Kalteng dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun sidang 2019.
“Hari ini kita diberikan kekuatan dan kesehatan untuk menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Kotawringin Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” kata bupati mengawali pidatonya.
Bupati menyatakan, nama nama Pemerintah, dirinya menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya dan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD atas pandangan dan masukan serta saran yang konstruktif terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini. Atas pandangan, saran dan masukan tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selanjutnya.
“Pembangunan jalan dan jembatan secara bertahap khususnya pada ruas jalan penghubung antar desa dan jalan yang bersifat lanjutan penanganananya dengan menyesuaikan dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya terkait dengan peningkatkan pembangunan jalan dan jembatan penghubung antar desa di Kecamatan Pangkalan Banteng yang kondisinya saat ini memprihatinkan.
“Dapat kami sampaikan bahwa pihak eksekutif sepakat melanjutkan dan meningkatkan pembangunan jalan dan jembatan secara bertahap khususnya pada ruas jalan penghubung antardesa dan jalan yang bersifat lanjutan penanganananya dengan dan dengan mekanisme menyesuaikan perencanaan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Selain itu bupati juga menanggapi perubahan ke-4 atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kobar kepada PT Bank Kalteng dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun sidang 2019.
“Hari ini kita diberikan kekuatan dan kesehatan untuk menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Kotawringin Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” kata bupati mengawali pidatonya.
Bupati menyatakan, nama nama Pemerintah, dirinya menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya dan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD atas pandangan dan masukan serta saran yang konstruktif terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini. Atas pandangan, saran dan masukan tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selanjutnya.
“Pembangunan jalan dan jembatan secara bertahap khususnya pada ruas jalan penghubung antar desa dan jalan yang bersifat lanjutan penanganananya dengan menyesuaikan dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya terkait dengan peningkatkan pembangunan jalan dan jembatan penghubung antar desa di Kecamatan Pangkalan Banteng yang kondisinya saat ini memprihatinkan.
“Dapat kami sampaikan bahwa pihak eksekutif sepakat melanjutkan dan meningkatkan pembangunan jalan dan jembatan secara bertahap khususnya pada ruas jalan penghubung antardesa dan jalan yang bersifat lanjutan penanganananya dengan dan dengan mekanisme menyesuaikan perencanaan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
(sms)