Tunggak Pajak Mobil Mewah Rp180 Juta, DKI Datangi PT SKJP

Kamis, 20 Juni 2019 - 18:22 WIB
Tunggak Pajak Mobil...
Tunggak Pajak Mobil Mewah Rp180 Juta, DKI Datangi PT SKJP
A A A
JAKARTA - Penunggak pajak kembali diburu Pemprov DKI Jakarta, door to door dan penyisiran ke sejumlah tempat perbelanjaan dilakukan Badan Pajak dan Penunggak Daerah (BPRD). Kali ini, Pemprov DKI menagih pajak kendaraan mobil mewash sebesar Rp180 juta kepada PT Sari Kebon Jeruk Permai (SKJP).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin mengatakan cara ini sebagai upaya pihaknya menyisir pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab di Jakarta, diakui banyak masyarakat yang belum sadar membayar pajak, khususnya pajak progresif.

“Kami berasumsi, kemungkinan ada pengalihan dari mobil pribadi pengalihan ke badan dalam rangka menghindari pajak progresif,” kata Faisal saat ditemui di PT. Sari Kebon Jeruk Permai, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019).

Faisal memaparkan PT. Sari Kebon Jeruk Permai sendiri diketahui melakukan penunggakan pajak mobil mewah merk Maybach buatan Jerman selama dua tahun. Bila ditotal dengan denda maka tunggakan tercatat sekitar Rp180 juta.

Meskipun dalam upaya menagih BPRD gagal mendapatkan tagihan uang. Namun Faisal bakal mendalami kasus itu. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI. Hal ini untuk mengetahui apakah perusahaan itu, khususnya mobil tercatat dalam laporan pajak perusahaan.

Faisal sendiri tak menampik, cara semacam ini kerap dilakukan sejumlah orang demi menghindari pajak progresif. Beban pajak progresif yang cukup tinggi, seringkali membuat orang memasukan kepemilikan kendaraan ke perusahaan.

“Dia harus balik nama pemilik. Dan begitu dia balik nama pribadi, otomatis bila sudah memiliki mobil yang lain, pajaknya langsung progresif,” tegas Faisal.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dongkrak PAD 2022, Pemprov...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
6 menit yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
47 menit yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
2 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
4 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
5 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved