Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Libatkan Disdukcapil

Kamis, 20 Juni 2019 - 09:38 WIB
Proses Penerimaan Peserta...
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Libatkan Disdukcapil
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Gusti M Imansyah, menyambut baik kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2019/2020. Apalagi keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang PPDB 2019.

Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan agas siswa memiliki Single Identity (data tunggal), sehingga ada kesatuan data untuk mengintegrasikan data pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data Dukcapil. Untuk itu, dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk memetakan populasi siswa.

“Penerapan integrasi Dapodik dengan NIK ini arah baru dalam dunia Pendidikan yang mulai mengarah ke penerapan Single Identity. Saya berharap kerja sama ini bentuk perhatian terhadap dunia Pendidikan agar lebih baik,” ujar Gusti M Imansyah di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).

Sementara itu, Kasi Pendataan Penduduk, Lasmariana Lumbantoruan mengatakan, ada lonjakan jumlah warga selama masa pendaftaran online yang didominasi mengurus administrasi kependudukan sebagai syarat PPDB.

“Warga banyak mengurus legalisir Kartu Keluarga (KK) karena salah satu persyaratan PPDB diminta untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, dan kebetulan sudah ada arahan dari Kepala Dinas Dukcapil untuk membantu para orangtua yang mengurus administrasi kependudukan agar di prioritaskan,” ujar Lasma.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)