Anies: Bangunan dan IMB Reklamasi Ada karena Aturan Gubernur Terdahulu

Rabu, 19 Juni 2019 - 11:07 WIB
Anies: Bangunan dan...
Anies: Bangunan dan IMB Reklamasi Ada karena Aturan Gubernur Terdahulu
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan kembali bahwa bangunan di pulau reklamasi ada karena Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur mana kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dan sebagainya.

Anies Baswedan mengatakan, siapapun yang ingin membangun di lahan kosong harus melihat rencana tata kota. Mana yang jadi jalan umum, lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru dan sebagainya.

Lautan hasil reklamasi itu, lanjut Anies merupakan tanah kosong dan daratan baru yang sebelumnya hanya perairan dan tidak memiliki peta berisi rancangan tata kota di kawasan tersebut. Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak boleh membangun.

Namun, begitu ada peraturan yang berisi rencana tata kota, siapapun boleh
membangun asalkan sesuai dengan aturan rencana tata kota. Peraturan rencana
tata kota itu biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau umumnya disebut Perda RDTR.

Anies menuturkan, dalam kasus reklamasi, pada 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK). Di Pergub itu diatur mana kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dan lain lain.

"Pergub ini isinya seperti Perda RDTR. Atas dasar adanya Pergub itulah, Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB," kata Anies Baswedan melalui press rilis yang diterima SINDOnews pada Rabu (19/6/2019).

Anies menjelaskan, lazimnya di Jakarta itu, rencana tata ruang dan rencana detailnya dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Namun, ada celah yang memperbolehkan aturan tata ruang tersebut dimuat dalam Pergub.( Baca: Anies: Penerbitan IMB di Pulau D Sudah Sesuai Aturan, Bukan Diam-diam )

Seperti misalnya ada Peraturan Pemerintah No 36/2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," pungkasnya.
(whb)
Berita Terkait
Soal Izin Reklamasi...
Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies: Nanti Dijelasin Lengkap Sekalian
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Netizen: Tolong Pak Anies Jangan Disalahin
Anies Bersyukur Jakarta...
Anies Bersyukur Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis se-Indonesia
Anies: Reklamasi Ancol...
Anies: Reklamasi Ancol Kendalikan Banjir, Proyek 17 Pulau Hasilkan Banjir
Integrasikan Transportasi,...
Integrasikan Transportasi, Anies Masuk 21 Pahlawan Transportasi Dunia
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
5 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
13 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
13 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
13 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved