Soal IMB Reklamasi, Sekda Sebut DKI Urusi Hak Publik Atas Pantai

Senin, 17 Juni 2019 - 23:32 WIB
Soal IMB Reklamasi,...
Soal IMB Reklamasi, Sekda Sebut DKI Urusi Hak Publik Atas Pantai
A A A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah angkat bicara soal polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu pulau reklamasi yakni Pulau Maju.

Untuk dasar hukum serta perizinan, Saefullah menyarankan awak media mengecek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Jadi prinsipnya bahwa reklamasi stop itu kan sudah di stop, nah ini terhadap hasil yang sudah ada. Itu kan harus diatur, yang jelas kepentingan publik di situ diakomodir melalui Jakpro yang nanti tampil mewakili Pemprov DKI Jakarta di sana mengurusi masalah hak-hak publik atas pantai," kata Saefullah di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Dia mengatakan, untuk keterbukaan pantai dan seterusnya nanti Jakpro yang akan mengerjakan guna kepentingan publik di pulau tersebut.

"Saya rasa itu, nah detilnya kalau soal izin-izinnya itu coba ke PTSP. Detailnya, kalau soal izin itu coba ke PTSP ya," tambahnya. (Baca juga: Fraksi Demokrat dan Golkar DPRD DKI Kaji IMB Reklamasi )

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghani mengatakan, IMB yang telah dikeluarkan terhadap bangunan di Pulau Maju itu bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya sebuah persyaratan penggunaan bangunan.

Abdul yakin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki pertimbangan yang dikonsultasikan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta sebelum mengeluarkan IMB tersebut.

Abdul melihat komitmen Anies menghentikan reklamasi masih konsisten.Namun, sudah terlanjur dibangun dan ada aturan yang dikeluarkan zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bangunan tersebut akan tetap dimanfaatkan. Tapi bukan untuk pengembang, melainkan untuk masyarakat.

"Dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun. Saat itu kan enggak ada izinnya, ilegal. Kan Gubernur Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar jadi diberikan dispensasi," kata Abdul di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).
(mhd)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved