Polres Mimika Memusnahkan 70 Busur dan 700 Anak Panah
A
A
A
MIMIKA - Polres Mimika memusnakan senjata tradisional yang terdiri dari 70 busur dan 700 anak panah hasil razia di wilayah hukum Polsek Kuala Kencana sejak akhir 2018 lalu hingga pertengahan 2019. Pemusnahan puluhan busur dan ratusan anak panah itu dilakukan di Halaman Kantor Polsek Kuala Kencana Timika Papua pada Senin (17/06/2019) siang. Pemusnahan itu juga disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pemerintah Distrik Kuala Kencana.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, puluhan busur dan ratusan anak panah tersebut merupakan alat perang tradisional yang disita polisi dari tangan warga yang sedang beraktivitas. Sampai saat ini kepolisian terus melakukan razia terhadap sajam guna menjaga kamtibmas di Kabupaten Mimika.
“Warga diimbau agar jangan membawa senjata tradisional maupun sajam lainnya saat beraktivitas.Marilah menjaga Kamtibmas bersama. Oleh karenanya lebih dahulu kita berikan peringatan, dalam KUHP ada pengecualian terhadap sesuai dengan profesinya, artinya kalau memang dia tukang jaga hewan itu dipersilakan, dan kalau tukang kebun dipersilakan. Namun kalau tidak ada korelasi dengan profesinya maka dia bisa dikenakan dengan Undang-undang Darurat,” tandas Kapolres.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, puluhan busur dan ratusan anak panah tersebut merupakan alat perang tradisional yang disita polisi dari tangan warga yang sedang beraktivitas. Sampai saat ini kepolisian terus melakukan razia terhadap sajam guna menjaga kamtibmas di Kabupaten Mimika.
“Warga diimbau agar jangan membawa senjata tradisional maupun sajam lainnya saat beraktivitas.Marilah menjaga Kamtibmas bersama. Oleh karenanya lebih dahulu kita berikan peringatan, dalam KUHP ada pengecualian terhadap sesuai dengan profesinya, artinya kalau memang dia tukang jaga hewan itu dipersilakan, dan kalau tukang kebun dipersilakan. Namun kalau tidak ada korelasi dengan profesinya maka dia bisa dikenakan dengan Undang-undang Darurat,” tandas Kapolres.
(sms)