Disdukpencapil Depok Diserbu Warga Ingin Mengurus Persyaratan PPDB

Jum'at, 14 Juni 2019 - 20:44 WIB
Disdukpencapil Depok...
Disdukpencapil Depok Diserbu Warga Ingin Mengurus Persyaratan PPDB
A A A
DEPOK - Jelang Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Depok, terus diserbu warga. Petugas Disdukpencapil sampai kewalahan melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus legalisir dokumen kependudukan sebagai persyaratan PPDB.

Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk, Disdukpencapil Kota Depok, Jaka Susanta, mengatakan, beberapa hari ini jumlah warga yang meminta legalisir dokumen kependudukan membeludak. "Sehari bisa 200 pengajuan legalisir dokumen untuk masuk sekolah. Satu orang bisa mengajukan beberapa item Disdukcalil sebagai syarat masuk sekolah anaknya," ujar Jaka, Jumat (14/6/2019).

Menurut Jaka, pengajuan legalisir dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah ramai sejak Senin (10/6/2019). "Kalau sebelum PPDB, kami hanya mengerjakan dan selesai dalam beberapa menit, sekarang kami bisa sampai tinggal dulu, besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisirnya, karena saking membludaknya permintaan dari masyarakat," tukasnya.

"Kami harap orang tua melakukan legalisir jauh-jauh hari, sehingga tidak mengantre. Kami buka setiap hari kerja untuk pelayanan ini," sambungnya.

Tak hanya melayani permintaan legalisir dokumen kependudukan, ruang pelayanan juga dipenuhi warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Catatan pihaknya, sudah ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.

Kepala Seksi Pindah Datang Disdukpencapil Kota Depok, Purwadi, mengungkapkan, pascaLebaran biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan pindah, baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok. "Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran, saya lihat masih relatif kondusif, tidak terlalu signifikan. Biasanya per hari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya," katanya.

Warga yang hendak mengajukan legalisir KTP, KK, dan akta kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar, dapat mendatangi ruang pelayanan Disdukpencapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.

"Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Disdik Depok Siap Beri...
Disdik Depok Siap Beri Sanksi ke Oknum Guru yang Terlibat Cuci Rapor
Miris, Sejumlah Warga...
Miris, Sejumlah Warga Kurang Mampu Tak Terakomodir PPDB di Kota Depok-Bogor
Belum Siap, PPDB Kota...
Belum Siap, PPDB Kota Bekasi Batal Dibuka Hari Ini
Pendaftaran PPDB SMP...
Pendaftaran PPDB SMP Kota Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya
Dimulai Besok, Simak...
Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok
PPDB Tahun Ini, Depok...
PPDB Tahun Ini, Depok Tidak Menerima Siswa Luar Kota
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
51 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved