Kesal Dituduh Mencuri, Bocah 14 Tahun di Lampung Tega Bunuh Neneknya

Jum'at, 14 Juni 2019 - 17:19 WIB
Kesal Dituduh Mencuri,...
Kesal Dituduh Mencuri, Bocah 14 Tahun di Lampung Tega Bunuh Neneknya
A A A
KALIANDA - Kasus tewasnya seorang nenek yang bersimbah darah akibat digorok di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan akhirnya terungkap, Jumat (14/6/2019). Kurang dari 12 jam Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan akhirnya menangkap pelaku pembunuhan tersebut yang tak lain adalah NR cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku yang masih berusia 14 tahun tega menggorok leher korban sampai tewas lantaran kesal kepada korban karena dituduh mencuri uang milik korban untuk membeli handphone.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, pelaku yang masih kelas dua SMP ini dengan tega membunuh Sukatmi (55) lantaran marah karena dituduh mencuri uang milik korban sebesar Rp500 ribu untuk membeli handphone baru. Padahal menurut pengakuan pelaku uang Rp500 ribu itu diperoleh dari pemberian ibunya.

“Akibat tuduhan tersebut pelaku merasa ada perasaan dendam karena sebelumnya juga sering dipukul menggunakan tangan ataupun kayu oleh korban kepada si pelaku,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, kejadian pembunuhan itu terjadi pada saat subuh sekira pukul 04.00 WIB, saat korban membangunkan pelaku diduga adanya prasangka meributkan masalah HP. Lalu korban menampar si pelaku di bagian pipi kiri sebanyak dua kali sehingga pelaku khilaf langsung menarik baju neneknya dari belakang pada saat korban mengambil barang. Lalu korban terjatuh hingga terbentur di bagian meja sampai tidak sadar.

“Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau yang biasa untuk memotong ayam dan dilakukan penggorokan ke bagian leher sebelah kiri neneknya sebanyak 5 kali,” timpalnya.

Pelaku, kata Kapolres, langsung mengambil HP barunya dan mengambil uang korban sebesar Rp8 juta serta membawa kendaraan motor pemberian korban untuk kabur dari rumah pascapembunuhan.

Diketahui pelaku tinggal bersama neneknya karena orang tuanya sudah pisah atau bercerai dari kelas 1 SD sampai umur 14 tahun atau kelas 2 SMP.Pelaku tinggal bersama neneknya dan sehari-hari pelaku ini sering membantu neneknya berjualan ayam potong dan warung sembako.

“Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil berupa uang sebanyak Rp8 juta rupiah, handphone, pakaian yang digunakan korban dan sebilah pisau untuk menghabisi nyawa korban dan satu unit sepeda motor yang dibawa pelaku,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)