Berutang dengan Bandar Judi, Sales Rekayasa Perampokan Ratusan Juta Rupiah
A
A
A
SINGKAWANG - Jajaran Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dibalik perampokan nasabah May Bank di Singkawang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Dimana Tony dan Wawan menjadi otak rekayasa perampokan nasabah bank dan membuat laporan palsu ke pihak kepolisian. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond D Masengi mengatakan, terungkapnya rekayasa perampokan nasabah May Bank yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu berawal dari penyelidikan pihak Kepolisian terhadap korban yang saat ini berstatus tersangka.
“Saat Itu Tony berpura pura menjadi korban perampokan saat hendak menyetor uang perusahaan ke May Bank,dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang. Sayangnya laporan kepolisian yang dibuat Tony hanya rekayasa. Lantaran uang Rp149 juta rupiah digunakan untuk membayar utang karena Tony selalu bermain judi togel,” kata Kapolres, Kamis (13/6/2019).
Kapolres Singkawang menegaskan, pelaku merupakan sales di salah satu perusahaan dan selama delapan bulan pelaku telah melakukan penggelapan di perusahaan.
“Dari kejadian laporan palsu perampokan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang, laptop, handphone dan kartu ATM. Selain Tony juga diamankan Wawan lantaran ikut membantu Tony merekayasa perampokan. Sementara bandar judi togel juga ikut diamankan atas laporan dari Tony,” ungkap Kapolres.
Tony sendiri, kata Kapolres, akan dikenakaan pasal berlapis Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembuatan laporan palsu dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond D Masengi mengatakan, terungkapnya rekayasa perampokan nasabah May Bank yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu berawal dari penyelidikan pihak Kepolisian terhadap korban yang saat ini berstatus tersangka.
“Saat Itu Tony berpura pura menjadi korban perampokan saat hendak menyetor uang perusahaan ke May Bank,dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang. Sayangnya laporan kepolisian yang dibuat Tony hanya rekayasa. Lantaran uang Rp149 juta rupiah digunakan untuk membayar utang karena Tony selalu bermain judi togel,” kata Kapolres, Kamis (13/6/2019).
Kapolres Singkawang menegaskan, pelaku merupakan sales di salah satu perusahaan dan selama delapan bulan pelaku telah melakukan penggelapan di perusahaan.
“Dari kejadian laporan palsu perampokan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang, laptop, handphone dan kartu ATM. Selain Tony juga diamankan Wawan lantaran ikut membantu Tony merekayasa perampokan. Sementara bandar judi togel juga ikut diamankan atas laporan dari Tony,” ungkap Kapolres.
Tony sendiri, kata Kapolres, akan dikenakaan pasal berlapis Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembuatan laporan palsu dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(sms)