Model DA1 Hasil Pemilu 2019 di Pangandaran Diserahkan ke KPU RI
A
A
A
PANGANDARAN - Model DA1 hasil pemilihan umum serentak di Kabupaten Pangandaran diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, (12/6/2019).
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran Wawan Cahyana mengatakan, penyerahan model DA1 hasil pemilihan umum serentak 2019 tersebut untuk kebutuhan pendukung bahan gugatan dari pihak BPN 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyerahan model DA1 hasil pemilihan umum serentak tahun 2019 ke KPU RI diserahkan oleh Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum Suwardi Maninggesa didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Ipung Sukardi," kata Wawan.
Wawan menambahkan, berkas yang diserahkan merupakan dokumen berita acara rekapitulasi di tingkat PPK. "Jumlah PPK di Kabupaten Pangandaran ada 10 PPK dan semuanya sudah diambil dari kotak surat suara yang tersimpan di gudang KPU Pangandaran," tambahnya.
Wawan menjelaskan, pengambilan dokumen berita acara rekapitulasi ditingkat PPK tersebut dilakukan oleh pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian pada Minggu, (9/6/2018). "Karena yang memegang kunci di gudang KPU 3 lembaga, maka pengambilan harus dilakukan oleh 3 lembaga terkait yaitu KPU, Bawaslu dan Kepolisian," jelasnya.
Wawan memaparkan, berdasarkan informasi, hari ini petugas dari KPU Pangandaran yang berangkat ke KPU RI sedang melakukan penggandaan berkas dan selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI.
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran Wawan Cahyana mengatakan, penyerahan model DA1 hasil pemilihan umum serentak 2019 tersebut untuk kebutuhan pendukung bahan gugatan dari pihak BPN 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyerahan model DA1 hasil pemilihan umum serentak tahun 2019 ke KPU RI diserahkan oleh Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum Suwardi Maninggesa didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Ipung Sukardi," kata Wawan.
Wawan menambahkan, berkas yang diserahkan merupakan dokumen berita acara rekapitulasi di tingkat PPK. "Jumlah PPK di Kabupaten Pangandaran ada 10 PPK dan semuanya sudah diambil dari kotak surat suara yang tersimpan di gudang KPU Pangandaran," tambahnya.
Wawan menjelaskan, pengambilan dokumen berita acara rekapitulasi ditingkat PPK tersebut dilakukan oleh pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian pada Minggu, (9/6/2018). "Karena yang memegang kunci di gudang KPU 3 lembaga, maka pengambilan harus dilakukan oleh 3 lembaga terkait yaitu KPU, Bawaslu dan Kepolisian," jelasnya.
Wawan memaparkan, berdasarkan informasi, hari ini petugas dari KPU Pangandaran yang berangkat ke KPU RI sedang melakukan penggandaan berkas dan selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI.
(wib)