Bolos Usai Libur Lebaran, 105 ASN di Kota Tangsel Kena Teguran

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:31 WIB
Bolos Usai Libur Lebaran,...
Bolos Usai Libur Lebaran, 105 ASN di Kota Tangsel Kena Teguran
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, menegur sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos di hari pertama kerja usai libur lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, peneguran itu sesuai dengan sanksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Sesuai dengan Pasal 3 pada angka 17. Kita akan cek terus 105 ASN ini, karena ada juga kejadian baru datang siang hari dan lapor ke saya," kata Apendi, kepada SINDOnews, di kantornya, Ciputat, Selasa (11/6/2019).

Dilanjutkan dia, sanksi itu hanya dijatuhkan kepada ASN tak masuk kerja tanpa kejelasan. Sesuai dengan PP No 53 tentang Disiplin ASN, sanksi paling ringan adalah teguran, hingga potongan tunjangan.

"Sesuai aturan ketentuan dari PP 53 itu ada sanksi seperti teguran lisan, ada tahap sedang, lalu berat, dan lainnya. Bagi yang tanpa keterangan, akan kita cek dulu apa alasannya tidak masuk kerja," sambungnya.

Dilanjutkan Apendi, total ASN nonguru di lingkup Pemkot Tangsel ada sebanyak 2.136 orang. Dari jumlah itu, yang tampak mengikuti apel hari pertama 1.866 orang.

"Dari jumlah itu, terdapat 270 ASN yang tidak mengikuti apel. Dengan rincian, cuti 119 pegawai, sakit sebanyak 23 pegawai, dinas luar tiga pegawai, dan menempuh pendidikan 20 pegawai," tambah Apendi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pada hari pertama masuk kemarin, ada sebanyak 441 ASN yang tidak masuk dihari pertama kerja.

"Dari hasil apel, yang tidak mengisi absen sebanyak 441 pegawai. Rata dari seluruh dinas. Saya sudah tanya BKPP agar menanyakan alasan mereka. Jika bolos harus ada sanksi tegasnya," sambungnya.

Pemberian sanksi terhadap ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Sanksinya pasti ada, karena libur sudah diberikan dari tanggal 3 Juni lalu. Saya rasa sudah sangat cukup ya. Yang hari ini tidak hadir kita lihat absensinya, minimal ditegur dan maksimal kita lihat nanti," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Capaian Kinerja Airin...
Capaian Kinerja Airin Selama Menjabat Walikota Tangsel
Langgar Netralitas ASN,...
Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN
PDIP-Gerindra Resmi...
PDIP-Gerindra Resmi Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Tangsel
Cari Kerja Sulit, Pendatang...
Cari Kerja Sulit, Pendatang Diminta Jangan Datang ke Tangsel
PSBB Tangerang Selatan...
PSBB Tangerang Selatan Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Groundbreaking Stasiun...
Groundbreaking Stasiun Pondok Ranji, Airin: Penataan Kawasan Mengurangi Kemacetan
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
59 menit yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
1 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
1 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
4 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved