Keterangan Dua Saksi Ahli Hukum Ringankan Vanessa Angel
A
A
A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli. Dua saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 10 Juni 2019 kemarin meringankan artis tersebut.
Dua ahli hukum yang dihadirkan pada sidang yang digelar di ruang Garuda 1 tersebut adalah Ahmad Yulianto, ahli hukum pidana dan Rahmat Dwi Putranto, ahli ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. "Dari keterangan ahli pidana disebutkan, jika mau diterapkan UU ITE, harus diterapkan pidana pokoknya, dalam hal ini prostitusi. Mestinya prostitusinya dibuktikan dulu ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diterapkan ITE-nya," ungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis.
Milano menambahkan, saksi ahli ITE menerangkan bahwa percakapan Vanessa adalah ranah pribadi. Jadi, tadi kalau majelis hakim bertanya apakah chat yang ada di handphone Vanessa itu yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Apakah itu bisa? Ya itu bisa pakai untuk sebagai petunjuk saja, tidak bisa dijadikan alat bukti. "Apalagi kalau ini chatnya hanya dua orang, nah itu chatnya mengarah ke privasi, itu tidak bisa di jadikan bukti," ujarnya.
Atas pendapat dua ahli tersebut, Milano optimistis Vanessa Angel akan bebas. Ini karena tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). "Kalau menurut saksi ahli (unsur pasal dalam dakwaan) tidak terpenuhi, karena harus yang utama dulu (unsur pidana), baru ke ITE itu bisa diterapkan. Jadi harusnya (Vanessa) bebas," ucapnya.
Dalam perkara ini Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP. Diketahui, pada persidangan Rabu, 24 April 2019 lalu, Vanessa didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila.
Dua ahli hukum yang dihadirkan pada sidang yang digelar di ruang Garuda 1 tersebut adalah Ahmad Yulianto, ahli hukum pidana dan Rahmat Dwi Putranto, ahli ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. "Dari keterangan ahli pidana disebutkan, jika mau diterapkan UU ITE, harus diterapkan pidana pokoknya, dalam hal ini prostitusi. Mestinya prostitusinya dibuktikan dulu ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diterapkan ITE-nya," ungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis.
Milano menambahkan, saksi ahli ITE menerangkan bahwa percakapan Vanessa adalah ranah pribadi. Jadi, tadi kalau majelis hakim bertanya apakah chat yang ada di handphone Vanessa itu yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Apakah itu bisa? Ya itu bisa pakai untuk sebagai petunjuk saja, tidak bisa dijadikan alat bukti. "Apalagi kalau ini chatnya hanya dua orang, nah itu chatnya mengarah ke privasi, itu tidak bisa di jadikan bukti," ujarnya.
Atas pendapat dua ahli tersebut, Milano optimistis Vanessa Angel akan bebas. Ini karena tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). "Kalau menurut saksi ahli (unsur pasal dalam dakwaan) tidak terpenuhi, karena harus yang utama dulu (unsur pidana), baru ke ITE itu bisa diterapkan. Jadi harusnya (Vanessa) bebas," ucapnya.
Dalam perkara ini Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP. Diketahui, pada persidangan Rabu, 24 April 2019 lalu, Vanessa didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila.
(whb)