Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas

Senin, 10 Juni 2019 - 18:37 WIB
Gadis 16 Tahun Pimpin...
Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas
A A A
TANGERANG - Seorang gadis putus sekolah berusia 16 tahun yang dikenal dengan panggilan Dea, memimpin tawuran gangster Kuta Bumi atau Syaraf 34, di Kota Tangerang. Seorang remaja anggota gangster tewas dalam tawuran itu.

Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijiriah di kota seribu industri dan sejuta jasa ini pun tercoreng oleh ulah kedua kelompok remaja. (Baca juga: Tawuran Geng Remaja di Tangsel, Satu Tewas dengan 33 Luka Tusukan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus perang gangster ini menjadi perhatian karena melibatkan remaja di bawah umur, dan anak-anak putus sekolah.

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Sepatan, bahwa ada seorang remaja di depan SDN 2 Karet, tergeletak bersimbah darah. (Baca juga: Kriminolog: Remaja Sekarang Cari Keberanian Ketimbang Kebijaksanaan)

Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan cek lokasi. Namun, korban sudah tidak ada. Korban ternyata sudah dibawa ke RS Hermina oleh rekan-rekannya untuk mendapat perawatan.

"Karena lukanya sangat parah, korban lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Korban atas nama AR (16), seorang pelajar. Luka di kepala, badan, tangan, kaki, semuanya kena senjata tajam," ujar Argo kepada wartawan di Polrestro Tangerang Kota, Banten, Senin (10/6/2019).

Menurut Argo, saat tawuran pecah gadis remaja itu membawa sekitar 20 remaja pria anak buahnya untuk menyerang gangster Cadas, pada Minggu 9 Juni 2019 kemarin. Seorang anggota cabutan gangster Cadas tewas dalam serangan itu.

Korban diketahui bernama Ahmad Rifky Andrean alias Inep. Dia diajak pimpinan gangster Cadas berinisial F, untuk melawan gangster Kuta Bumi. (Baca juga: 5 Pelajar Tewas dan Lima Cacat Seumur Hidup akibat Tawuran di Tangsel)

Sedikitnya 15 anggota gangster Cadas dan Kuta Bumi telah diamankan kepolisian. Dalam penangkapan itu, Dea berhasil kabur dari tangkapan. Dia masih buron bersama lima orang pengikut setianya. Hingga kini polisi masih mencari kelima orang tersebut.

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tujuh anggota gangster Kuta Bumi dan delapan anggota gangster Cadas yang telah diciduk dijerat dengan Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidananya 12-15 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Tawuran Pemuda di Deliserdang...
Tawuran Pemuda di Deliserdang Pecah, Satu Orang Tewas Ditikam
Viral Tawuran Pelajar...
Viral Tawuran Pelajar di Palembang, Warga Emosi Ada Guru Kejar Pelaku hingga Masuk Rumah
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
1 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
2 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
3 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
3 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
6 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
6 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved