Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:10 WIB
Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap
Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap
A A A
SORONG - Tim Resmob Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, membekuk seorang pria berinisial IA, Kamis (30/5/2019) malam, karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial Facebook pada 24 Mei 2019 lalu. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, unggahan IA memicu emosi masyarakat. "Pelaku menggunakan akun Facebook-nya mengunggah bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu, kota Sorong diserang massa," kata Eddwar, kepada wartawan di Kota Sorong, Jumat (31/5/2019).

Padahal, kata Eddwar, tidak terjadi penyerangan rumah ibadah. "Yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu," jelas Eddwar.

Menurutnya, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.

Eddwar menegaskan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, tim Resmob Polres Sorong kota, sebelumnya juga memproses hukum MA (33) narapidana kasus narkoba yang diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri. Napi tersebut penghuni Lapas Sorong.

Eddwar mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian pembunuh dan memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019.

Menurut dia, postingan pelaku merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara. Dalam postingannya, pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian.Polres Sorong Kota kemudian menggeledah pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba.

Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku guna memosting ujaran kebencian terhadap kepolisian negara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke Lapas," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7209 seconds (0.1#10.140)