Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:10 WIB
Sebarkan Isu Provokatif...
Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap
A A A
SORONG - Tim Resmob Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, membekuk seorang pria berinisial IA, Kamis (30/5/2019) malam, karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial Facebook pada 24 Mei 2019 lalu. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, unggahan IA memicu emosi masyarakat. "Pelaku menggunakan akun Facebook-nya mengunggah bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu, kota Sorong diserang massa," kata Eddwar, kepada wartawan di Kota Sorong, Jumat (31/5/2019).

Padahal, kata Eddwar, tidak terjadi penyerangan rumah ibadah. "Yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu," jelas Eddwar.

Menurutnya, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.

Eddwar menegaskan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, tim Resmob Polres Sorong kota, sebelumnya juga memproses hukum MA (33) narapidana kasus narkoba yang diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri. Napi tersebut penghuni Lapas Sorong.

Eddwar mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian pembunuh dan memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019.

Menurut dia, postingan pelaku merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara. Dalam postingannya, pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian.Polres Sorong Kota kemudian menggeledah pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba.

Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku guna memosting ujaran kebencian terhadap kepolisian negara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke Lapas," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Videonya Menghina Warga...
Videonya Menghina Warga Maros Viral, 2 Pemuda Perlente Ditangkap Polisi
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gus Miftah Terjerat...
Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!
Mualaf Belitung Dihina,...
Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel
Diduga Hina Moeldoko...
Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
1 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
2 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
2 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
10 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
12 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
14 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved