Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:10 WIB
Sebarkan Isu Provokatif...
Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap
A A A
SORONG - Tim Resmob Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, membekuk seorang pria berinisial IA, Kamis (30/5/2019) malam, karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial Facebook pada 24 Mei 2019 lalu. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, unggahan IA memicu emosi masyarakat. "Pelaku menggunakan akun Facebook-nya mengunggah bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu, kota Sorong diserang massa," kata Eddwar, kepada wartawan di Kota Sorong, Jumat (31/5/2019).

Padahal, kata Eddwar, tidak terjadi penyerangan rumah ibadah. "Yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu," jelas Eddwar.

Menurutnya, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.

Eddwar menegaskan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, tim Resmob Polres Sorong kota, sebelumnya juga memproses hukum MA (33) narapidana kasus narkoba yang diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri. Napi tersebut penghuni Lapas Sorong.

Eddwar mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian pembunuh dan memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019.

Menurut dia, postingan pelaku merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara. Dalam postingannya, pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian.Polres Sorong Kota kemudian menggeledah pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba.

Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku guna memosting ujaran kebencian terhadap kepolisian negara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke Lapas," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Videonya Menghina Warga...
Videonya Menghina Warga Maros Viral, 2 Pemuda Perlente Ditangkap Polisi
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gus Miftah Terjerat...
Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!
Mualaf Belitung Dihina,...
Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel
Diduga Hina Moeldoko...
Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
9 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
11 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
11 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
24 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
47 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved