Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap

Jum'at, 31 Mei 2019 - 11:10 WIB
Sebarkan Isu Provokatif...
Sebarkan Isu Provokatif SARA Pemuda di Sorong Ditangkap
A A A
SORONG - Tim Resmob Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, membekuk seorang pria berinisial IA, Kamis (30/5/2019) malam, karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial Facebook pada 24 Mei 2019 lalu. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, unggahan IA memicu emosi masyarakat. "Pelaku menggunakan akun Facebook-nya mengunggah bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu, kota Sorong diserang massa," kata Eddwar, kepada wartawan di Kota Sorong, Jumat (31/5/2019).

Padahal, kata Eddwar, tidak terjadi penyerangan rumah ibadah. "Yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu," jelas Eddwar.

Menurutnya, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.

Eddwar menegaskan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, tim Resmob Polres Sorong kota, sebelumnya juga memproses hukum MA (33) narapidana kasus narkoba yang diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri. Napi tersebut penghuni Lapas Sorong.

Eddwar mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian pembunuh dan memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019.

Menurut dia, postingan pelaku merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara. Dalam postingannya, pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian.Polres Sorong Kota kemudian menggeledah pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba.

Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku guna memosting ujaran kebencian terhadap kepolisian negara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke Lapas," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Videonya Menghina Warga...
Videonya Menghina Warga Maros Viral, 2 Pemuda Perlente Ditangkap Polisi
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gus Miftah Terjerat...
Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!
Mualaf Belitung Dihina,...
Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel
Diduga Hina Moeldoko...
Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
16 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved