Kemenhub Cabut Imbauan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Kamis, 30 Mei 2019 - 03:35 WIB
Kemenhub Cabut Imbauan...
Kemenhub Cabut Imbauan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
A A A
CILEGON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencabut imbaun penerapan ganjil genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Imbauan ganjil genap bagi pengendara mobil sebelumnya ditetapkan berlaku mulai 30 Mei hingga 3 Juni 2019 di Pelabuhan Merak. Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni berlaku mulai 7-10 Juni 2019.

“Pencabutan imbauan ganjil genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Kemenhub, Chandra Irawan, Kamis (29/5/2019).

Chandra menjelaskan, dalam surat tertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi. (Baca juga: Menhub Segera Putuskan Sistem Ganjil Genap di Pelabuhan Merak)

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, dan Ketua Umum DPP INFA.

“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 08.01-19.59 WIB.

Sementara untuk kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 20.00-08.00 WIB.

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.
(thm)
Berita Terkait
Urai Kepadatan di Pelabuhan...
Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak, Kemenhub Siapkan Dua Pelabuhan Tambahan
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Penumpang Capai 12.680 Orang
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik 2026, Pelabuhan Bakauheni Lampung Mulai Ramai Kendaraan
Seorang Ibu Tertinggal...
Seorang Ibu Tertinggal di Tol Cilegon Barat Km 91 saat Mudik, Ditemukan di Polsek Bakauheni
Pasca Puncak Arus Mudik,...
Pasca Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Merak Lengang H-2 Lebaran
Situasi Pelabuhan Bakauheni...
Situasi Pelabuhan Bakauheni usai Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Pertama
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
7 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
9 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
9 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
9 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved