MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Rabu, 29 Mei 2019 - 14:27 WIB
MUI Haramkan Jasa Penukaran...
MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan
A A A
JAKARTA - Majelis ulama Indonesia (MUI) memberikan kejelasan terkait boleh tidaknya melakukan penukaran uang di pinggir jalan jelang hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama, dan jika nilai itu tidak sama maka hukumnya riba fadl.

"Riba karena pertukaran barang sejenis, istilah 'tidak boleh' dalam istilah agamanya disebut haram," ujar Adiwarman saat dikonfimasi SINDOnews, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut, ia menghimbau pada masyarakat agar melakukan penukaran uang untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri di Bank-Bank atau mobil keliling.

"Bank biasanya kerjasama dengan BI, agar nilai yang ditukar sama dan tidak menimbulkan kerugian bagi maayarakat," katanya.

Terkahir ia menghimbau, supaya BI mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan lebih banyak tempat penukaran uang.
(ysw)
Berita Terkait
Penguatan Optimisme...
Penguatan Optimisme dari Ramadhan dan Idul Fitri
Khutbah Idul Fitri:...
Khutbah Idul Fitri: 3 Ciri Orang Sukses pada Bulan Ramadhan
Kemenangan Idul Fitri...
Kemenangan Idul Fitri di Tengah Pandemi
Hari Raya Idul Fitri,...
Hari Raya Idul Fitri, Tetap Bahagia dalam Pembatasan
Kemenag Terbitkan Panduan...
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
Panduan Pelaksanaan...
Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Kota Surabaya
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved