5 Pelaku Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Diburu Polda
A
A
A
SURABAYA - Setelah menetapkan enam tersangka, kini Polda Jatim masih memburu lima orang tersangka lainnya terkait peristiwa pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Kabupaten Sampang, Rabu (22/5/2019) lalu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kelima orang yang tengah diburu tersebut, diduga menjadi aktor intelektual penyerangan dan pembakaran. Dari hasil pemeriksaan enam saksi sekaligus tersangka, lima orang ini menjadi aktor intelektual yang merencanakan membakar Kantor Polsek Tambelangan. "Aksi pengrusakan Kantor Polsek Tambelangan itu dilakukan oleh beberapa organisasi kepemudaan. Dari FPI, LPI, dan Laskar Sakera selain itu dibantu masyarakat sekitar," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, enam orang yang sudah berstatus tersangka antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Keenamnya masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, motif pengrusakan disebabkan karena pelaku selama ini tidak bisa ikut aksi 22 Mei di Jakarta.
Selain itu ada informasi hoaks terkait keberadaan tokoh agama yang terjebak di Jakarta tidak bisa keluar dari ibu kota. "Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa senjata tajam, 38 bom molotov, batu, kayu, dan HT (handy talky)," ujar Luki.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kelima orang yang tengah diburu tersebut, diduga menjadi aktor intelektual penyerangan dan pembakaran. Dari hasil pemeriksaan enam saksi sekaligus tersangka, lima orang ini menjadi aktor intelektual yang merencanakan membakar Kantor Polsek Tambelangan. "Aksi pengrusakan Kantor Polsek Tambelangan itu dilakukan oleh beberapa organisasi kepemudaan. Dari FPI, LPI, dan Laskar Sakera selain itu dibantu masyarakat sekitar," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, enam orang yang sudah berstatus tersangka antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Keenamnya masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, motif pengrusakan disebabkan karena pelaku selama ini tidak bisa ikut aksi 22 Mei di Jakarta.
Selain itu ada informasi hoaks terkait keberadaan tokoh agama yang terjebak di Jakarta tidak bisa keluar dari ibu kota. "Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa senjata tajam, 38 bom molotov, batu, kayu, dan HT (handy talky)," ujar Luki.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
(nag)