Anak Wali Kota Tanjungpinang Terjerat Money Politics Bersama 2 Caleg

Selasa, 21 Mei 2019 - 18:59 WIB
Anak Wali Kota Tanjungpinang Terjerat Money Politics Bersama 2 Caleg
Anak Wali Kota Tanjungpinang Terjerat Money Politics Bersama 2 Caleg
A A A
TANJUNG PINANG - Caleg Partai Gerindra nomor 2, M Apriyandi yang merupakan anak Wali Kota Tanjungpinang Syahrul terjerat money politics. Selain Apriyandi dua caleg Partai Daruda di Dapil 2 Tanjungpinang Timur lainnya yaitu Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba juga ditetapkan tersangka.

Selain tiga caleg itu polisi juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Warsono, Agustinus dan Yusrizal. Ketiga orang ini merupakan orang yang turut membantu caleg menebar amplop berisi uang saat masa tenang. Penetapan tersangka ini diketahui berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Mei 2019 yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Benar sudah ada enam orang tersangka dalam perkara dugaan money politics, tiga caleg dan tiga warga yang turut mendistribusikan amplopnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah saat ditemui di kantornya, Selasa (21/5/2019).

Rizky menjelaskan, enam tersangka itu terdiri dari tiga berkas perkara, yakni satu berkas untuk tersangka Rantha, satu berkas untuk tersangka Brando dan Warsono, serta satu berkas untuk tersangka Apriyandi, Agustinus dan Yusrizal. Untuk saat ini, kata Rizky, pihaknya masih menunggu perkembangan perkaranya dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

"Sikap kita selaku jaksa peneliti menunggu hasil penyidikan dari penyidik. Kalau berkas sudah dapat baru kita tentukan sikap," kata Rizky.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie yang dikonfirmasi terkait pentepan tersangka tersebut belum memberikan keterang lebih lanjut. "Baru besok mau gelar perkara penetapan tersangkanya," kata Alie yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang telah melaporkan tiga caleg itu ke Polres Tanjungpinang, Jumat (10/5/2019). Bawaslu menyampaikan hasil penyelidikan terhadap perkara dugaan money politics tiga caleg Dapil 2 Tanjungpinang Timur telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, unsur tindak pidana pemilu terhadap ketiga caleg itu telah terpenuhi. Dia menuturkan, terpenuhinya unsur tersebut setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi belasan orang (masing-masing caleg).

Hasil pembahasan tahap dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang dengan unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kerjari) dan Polres Tanjungpinang disepakati bahwa unsur pidananya telah terpenuhi.

"Saya pikir poin penting dari penyelidikan terhadap tiga perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Zaini.

Zaini menyampaikan, adapun alat bukti dari tiga perkara tersebut adalah barang bukti bentuk bentuk uang, kemudian ada citra diri dsri selebaran yang terdapat citra diri masing-masing caleg. Barang bukti ini menjadi petunjuk bahwa kuat dugaan melakukan money politic telah terjadi. "Untuk barang bukti bentuk uang masing-masing celeg di bawah Rp1 juta," kata dia.

Dikatakannya, hasil dari pembahasan Sentra Gakkumdu tiga perkara itu memenuhi unsur tindak pidana sesuai diatur di dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 523 ayat 2 dengan sanksi terhadap terduga atau pelaku money politics yang terjadi pada saat masa tenang dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4911 seconds (0.1#10.140)