PWNU Jatim Imbau Warga Nahdliyin Tak Terprovokasi Gerakan People Power
A
A
A
SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dengan tegas menyatakan bahwa haram hukumnya menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat. Keputusan tersebut diperoleh dari hasil Batsul Masail Kebangsaan PWNU Jatim.
Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif mengatakan dalam perspektif fikih, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat menolak hasil pemilu dengan mendelegitimasi KPU, provokasi revolusi yang inkonstitusional tidak diperbolehkan atau haram hukumnya. Pasalnya, gerakan tersebut bertentangan dengan UU atau syaria.
“Menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih kedaulatan rakyat juga tidak diperbolehkan. Tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional," ujar KH Syafrudin dalam konferensi pers di PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya, Senin (20/5/2019).
Batsul Masail ini menggunakan sumber Alquran di antaranya Surat Annisa' ayat 59 dan Surat Al Buruj ayat 10. Selain itu, juga merujuk pada Hadist dan kitab-kitab fikih.
Acara ini diikuti sebanyak 28 ulama dan kiai yang memiliki keahlian bidang ilmu hukum dan fikih, khususnya yang menyangkut hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat (people power).
“Kami mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut. Dia juga mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif mengatakan dalam perspektif fikih, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat menolak hasil pemilu dengan mendelegitimasi KPU, provokasi revolusi yang inkonstitusional tidak diperbolehkan atau haram hukumnya. Pasalnya, gerakan tersebut bertentangan dengan UU atau syaria.
“Menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih kedaulatan rakyat juga tidak diperbolehkan. Tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional," ujar KH Syafrudin dalam konferensi pers di PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya, Senin (20/5/2019).
Batsul Masail ini menggunakan sumber Alquran di antaranya Surat Annisa' ayat 59 dan Surat Al Buruj ayat 10. Selain itu, juga merujuk pada Hadist dan kitab-kitab fikih.
Acara ini diikuti sebanyak 28 ulama dan kiai yang memiliki keahlian bidang ilmu hukum dan fikih, khususnya yang menyangkut hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat (people power).
“Kami mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut. Dia juga mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(kri)