Perekam Video Pengancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:01 WIB
Perekam Video Pengancam...
Perekam Video Pengancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, Ina Yuniarti, perekam video pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo masih diperiksa intensif. Adapun dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat ini dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Adapun hukumannya maksimal 20 tahun," ujarnya pada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, dalam kasus perekaman itu, polisi mengamankan dua orang, satu Ina yang sudah menjadi tersangka. Lalu, satu lagi perempuan berinisial R yang diamankan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Satu yang insial R itu, dia saksi, dia mengakui ada di video itu. Tapi kita masih periksa dan dalami statusnya," katanya. (Baca: Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Diciduk di Bekasi )

Dia menambahkan, polisi masih memeriksa Ina dan R secara intensif. Ina sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah mengakui merekam dan menyebar video itu melaui WhatsApp.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
11 menit yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
42 menit yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
1 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
1 jam yang lalu
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
1 jam yang lalu
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
1 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved