Ini Pertimbangan Bawaslu Jabar Vonis Bersalah KPU Kabupaten Bekasi

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:03 WIB
Ini Pertimbangan Bawaslu...
Ini Pertimbangan Bawaslu Jabar Vonis Bersalah KPU Kabupaten Bekasi
A A A
BANDUNG - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administratif. Keputusan tersebut diambil Bawaslu Jabar dalam sidang putusan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu 15 Mei 2019 malam.

Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dimaksud, yakni kasus dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, tepatnya di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. "Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami menyatakan, KPU Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administrasi," tegas Komisioner Bawaslu Jabar yang juga pimpinan sidang gugatan tersebut, Yulianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019). (Baca juga: Bawaslu Jabar Kabulkan Gugatan PPK, KPU Bekasi Diputus Bersalah)

Adapun pelanggaran yang dimaksud, yakni KPU Kabupaten Bekasi tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan pelapor, dalam hal ini saksi PKS, bahkan hingga rapat pleno rekapitulasi suara digelar di tingkat KPU Jabar. "Dalam perlakuan terhadap peserta pemilu, (KPU Kabupaten Bekasi) tidak sama karena keberatan pelapor tidak ditanggapi sama dengan peserta pemilu yang lain," jelas Yulianto.

Pelanggaran lainnya, lanjut Yulianto, KPU Kabupaten Bekasi tidak langsung memberikan data rekapitulasi suara Desa Jatimulya yang tercantum dalam formulir DAA-1 pasca rekapitulasi suara di tingkat PPK selesai dilakukan. Formulir (DAA-1) akhirnya diberikan setelah dipaksa pelapor. "Berdasarkan hal tersebut, maka pihak terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Bekasi bersalah secara administratif," tegas Yulianto.

Disinggung materi gugatan, yakni dugaan penggelembungan suara, Yulianto menjelaskan, hal tersebut tidak dapat dikonfirmasi karena pihak terlapor tidak membawa data yang dipersoalkan. Sehingga, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor. "Kedua, Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menyidangkan perselisihan perolehan suara, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," pungkas Yulianto.
(thm)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Belajar dari 2019, Waktu...
Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved